Penulis: RADAK02
MENTOK, Berita5.co.id — Terbongkarnya upaya penyelundupan timah balok dari Kabupaten Bangka dengan modus pengiriman udang ke Jakarta Utara menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini bukan kali pertama terjadi.
Pola serupa diduga telah berlangsung lama, terstruktur, dan nyaris tanpa hambatan berarti.
Aksi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah ini kembali terkuak setelah Tim Hiu Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan satu pengiriman pada Rabu malam (28/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang membawa 42 fiber box.
Dalam dokumen resmi, muatan tercatat sebagai udang dengan estimasi berat 13 ton.
Namun, setelah diperiksa, isi sebenarnya justru berupa timah balok dan pasir timah kering dengan total berat sekitar 10 ton.
Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel pada Sabtu (31/1/2026) menyebutkan, tiket ferry yang digunakan truk tersebut dipesan oleh seseorang bernama Gustin.
Truk bernomor polisi G 9653 OF itu dikemudikan oleh Muhammad dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry Dharma Kartika 8.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan timah balok tersebut, Gustin memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada redaksi.
Sumber lain berinisial Lie menyebutkan bahwa timah balok tersebut diduga milik “oknum loreng” yang selama ini disebut-sebut beroperasi dengan sepengetahuan pihak tertentu.












