Bangka BaratBeritaHukum

Aanwijzing Digelar, Proses Lelang Barang Rampasan Perkara Suparta Dimulai

×

Aanwijzing Digelar, Proses Lelang Barang Rampasan Perkara Suparta Dimulai

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT, BERITA5.CO.ID – Aset rampasan milik terpidana Suparta mulai memasuki proses lelang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui hasil penjualan Barang Rampasan Negara.

Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan penjelasan lelang (aanwijzing) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta unsur terkait lainnya.

Tak berhenti pada penjelasan lelang, jajaran Kejaksaan juga turun langsung meninjau objek Barang Rampasan Negara yang disimpan di Gudang Unmet PT Timah Tbk. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian aset rampasan negara sebelum pelaksanaan lelang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, membenarkan adanya pengecekan fisik dan rangkaian persiapan lelang ini.

“Kami memastikan seluruh objek barang rampasan yang berkaitan dengan perkara Terpidana Suparta ini diperiksa secara mendetail sebelum dilelang. Langkah ini krusial agar proses administrasi dan kondisi fisik aset benar-benar sinkron, sehingga pelaksanaan lelang berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yuanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!