PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Di balik geliat ekonomi masyarakat Bangka Belitung, ada ribuan pekerja yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari sektor informal. Petani, pekebun, pelaku UMKM hingga pekerja dengan penghasilan tidak tetap menghadapi risiko kerja tanpa selalu memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Upaya memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tersebut mendapat apresiasi melalui Jamsostek Award 2026.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meraih Piagam Penghargaan Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 22.000 pekerja rentan sepanjang 2026.
Penghargaan itu diserahkan dalam acara Penganugerahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Aston Emidary Bangka Hotel, Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026).
Hidayat Arsani tidak hadir langsung dalam acara tersebut. Penghargaan diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kebijakan Pemprov Babel dalam memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang berada dalam kondisi rentan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani.
Penghargaan itu tidak berdiri sendiri. Di baliknya terdapat kebijakan yang diarahkan untuk menjangkau pekerja yang selama ini bekerja di luar sektor formal.
Pemprov Babel memfasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan pekebun sawit mandiri melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Perlindungan juga menyasar pelaku UMKM dan pekerja sektor informal melalui dukungan APBD Provinsi.
Program tersebut kemudian didistribusikan secara bertahap hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota. Kartu kepesertaan diberikan secara gratis sehingga masyarakat pekerja rentan dapat memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah itu menjadi penting karena perlindungan sosial bukan semata-mata soal kepesertaan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir ketika risiko kerja benar-benar terjadi.
Hal tersebut tergambar dalam rangkaian Jamsostek Award 2026 ketika BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dua pekerja.
Masing-masing ahli waris almarhum Benny Erfansi dan almarhum M. Said menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Keduanya merupakan pekerja yang selama ini mengabdikan diri sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Penyerahan santunan tersebut menjadi pengingat bahwa di balik angka kepesertaan jaminan sosial, terdapat kehidupan keluarga pekerja yang perlu dijaga ketika pencari nafkah mengalami risiko kematian.












