Penulis: Radak01
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM –– Gelombang keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek ViZ di Pangkalpinang akhirnya memaksa manajemen angkat suara.
Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan pengabaian hak-hak pekerja, Direktur PT Citra Golden Tunggal, Zamzami, yang mewakili Owner ViZ Acung, akhirnya bersedia mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 12 Februari 2026.
Surat itu terbit sehari setelah manajemen menerima dokumen dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Nomor 500.15.15.2/24/DISNAKER/II/2026, perihal penyampaian hasil pembinaan tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi Disnaker dan melakukan “perbaikan-perbaikan dalam lingkungan internal perusahaan”, terutama yang bersinggungan langsung dengan hak-hak karyawan.
Namun di balik pernyataan normatif itu, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab, mengapa perbaikan baru dilakukan setelah kasus ini menjadi konsumsi media dan mendapat pembinaan resmi dari Disnaker?
Sebelumnya, sejumlah karyawan ViZ mengadukan persoalan mereka ke Disnaker Kota Pangkalpinang.
Aduan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyangkut hak normatif pekerja, mulai dari persoalan administrasi ketenagakerjaan hingga hak-hak lain yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.
Disnaker menyatakan keseriusannya menangani persoalan ini. Proses mediasi dan pembinaan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Langkah Disnaker itu menjadi titik balik. Untuk pertama kalinya, manajemen menyatakan secara terbuka akan menindaklanjuti rekomendasi pemerintah.
“Kami telah sampai pada keputusan dan komitmen untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut,” tulis Zamzami dalam suratnya.
Dalam surat tersebut, manajemen menyebut kondisi ekonomi umum dan produktivitas karyawan sebagai pertimbangan yang menyebabkan tertundanya pemenuhan hak-hak pekerja.
Argumen ini menjadi sorotan. Dalam prinsip ketenagakerjaan, hak normatif pekerja, seperti upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja, bukanlah variabel yang dapat ditunda atas alasan kinerja atau kondisi pasar, kecuali melalui mekanisme hukum yang jelas.
Sejumlah pihak menilai, jika memang ada kesulitan finansial, seharusnya perusahaan menyampaikannya secara terbuka sejak awal dan melibatkan pekerja dalam dialog bipartit, bukan menunggu hingga aduan masuk ke Disnaker dan pemberitaan meluas.












