Berita

Harga Timah Meroket, Bagi Hasil Tak Kunjung Turun: Ketua DPRD Babel Desak Kemenkeu Bayar Rp 1,7 T

88
×

Harga Timah Meroket, Bagi Hasil Tak Kunjung Turun: Ketua DPRD Babel Desak Kemenkeu Bayar Rp 1,7 T

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,  Berita5.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengungkap adanya potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor timah senilai Rp1,7 triliun yang hingga kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut berasal dari royalti dan iuran tetap timah yang dinilai sangat krusial untuk menyelamatkan keuangan daerah yang tengah mengalami defisit anggaran.

Didit menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025, terjadi penyesuaian tarif royalti timah seiring melonjaknya harga timah dunia yang kini menyentuh 43.000 dolar AS per metrik ton.

Namun dalam praktiknya, penyesuaian tersebut belum sepenuhnya berdampak pada penyaluran DBH ke daerah penghasil.

Untuk periode Januari hingga Maret 2025, royalti timah masih dibayarkan sebesar 3 persen.

Padahal, terhitung sejak April hingga Desember 2025, tarif royalti seharusnya naik menjadi 7,5 persen.

Selisih inilah yang kemudian memunculkan potensi piutang besar yang belum dibayarkan ke Bangka Belitung.

“Setelah kami lakukan pengecekan, potensi royalti dan iuran tetap yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ke Bangka Belitung totalnya mencapai Rp1,7 triliun,” ujar Didit kepada media, Selasa (13/1).

Ia merinci, dari total nilai tersebut, porsi Pemerintah Provinsi Babel mencapai sekitar Rp250 miliar dari royalti dan Rp 4,55 miliar dari iuran tetap.

Sementara pemerintah kabupaten/kota se-Babel berhak atas Rp819 miliar dari royalti serta Rp4,3 miliar dari iuran tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *