floating
Berita

Tambang Ilegal Lubuk Besar Kembali Menelan Nyawa

87
×

Tambang Ilegal Lubuk Besar Kembali Menelan Nyawa

Sebarkan artikel ini

KOBA, Berita5.co.id  — Kecelakaan kerja di tambang ilegal kembali menegaskan satu fakta pahit yang berulang di Bangka Belitung, keselamatan pekerja selalu menjadi korban paling awal dari praktik pertambangan tanpa izin dan tanpa standar.

Longsoran tanah di Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (6/1/2026) sore, merenggut satu nyawa dan membuka kembali pertanyaan besar tentang tanggung jawab pemilik tambang serta lemahnya pengawasan.

Korban berinisial RK (36), warga setempat, ditemukan meninggal dunia sekitar satu jam setelah tertimbun longsoran tanah di dalam lubang tambang.

Ironisnya, RK bukan sekadar pekerja. Ia diketahui sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

Sebuah fakta yang justru mempertegas absennya sistem keselamatan kerja bahkan dari pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas aktivitas tambang.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama dua pekerja lain berada di dalam lubang tambang. Satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok.

Tanpa peringatan, tanah runtuh dan menimbun korban.

Tidak ada sistem penyangga yang memadai, tidak ada pengawasan geoteknik, dan tidak ada standar keselamatan kerja sebagaimana diwajibkan dalam pertambangan legal.

Polres Bangka Tengah bergerak cepat mengamankan lokasi, melakukan visum luar, serta menyita sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, dan peralatan pendukung lainnya.

Dari hasil awal penyelidikan, tambang tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena menegaskan bahwa tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Namun di balik pernyataan itu, tragedi ini menyingkap persoalan yang lebih dalam, siapa yang selama ini membiarkan tambang ilegal terus beroperasi, merekrut pekerja, dan menggali lubang-lubang maut tanpa pengawasan?

Dalam praktik pertambangan, pemilik tambang memiliki tanggung jawab mutlak atas keselamatan pekerja, penyediaan alat pelindung diri, hingga mitigasi risiko longsor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!