banner 728x90
Berita

Desta Parlina, Oknum Guru SMPN 2 Sungailailiat Ini Divonis 3 Tahun Penjara: Kasus Prostitusi

45
×

Desta Parlina, Oknum Guru SMPN 2 Sungailailiat Ini Divonis 3 Tahun Penjara: Kasus Prostitusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi prostitusi anak. (ist/net)

PANGKALPINANG, Berita5.co.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta kepada terdakwa Desta Parlina alias Desta.

Terdajwa Desta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (24/4/2025), Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa diperintahkan tetap menjalani masa penahanan.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim PN Pangkalpinang juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk negara, antara lain:

  1. 41 lembar uang pecahan Rp100.000,

2. 2 lembar uang pecahan Rp50.000,

3. 1 unit iPhone 13 Pro warna gray,

4. 1 unit Oppo Reno 7 warna kuning,

55. 1 unit Samsung Galaxy A72 warna lilac.

Sementara itu, print out tagihan hotel serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara, diperintahkan untuk dimusnahkan.

Apabila denda sebesar Rp 120 juta tersebut tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!