Penulis: Radak02
LEPAR PONGOK, Berita5.co.id — Skandal panas mengguncang Desa Penutuk Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan.
Dugaan permainan kotor di balik meja kekuasaan menyeret nama oknum Kepala Desa Juniarso dan oknum camat Feri Edward dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Bukan sekadar sengketa lahan, perkara ini disebut-sebut sebagai praktik sistematis perampasan hak warga lewat rekayasa dokumen.
Cerita bermula dari pengakuan warga yang menyebut tanahnya tiba-tiba “berpindah tangan” tanpa pernah dijual.
Lahan seluas kurang lebih 41 hektare di kawasan Tanjung Gading itu disebut telah terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,2 miliar.
Padahal, pemilik sah, Sayuti, bersikeras tidak pernah menandatangani dokumen transaksi apa pun.
“Ini bukan salah administrasi. Tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Sayuti dengan nada tinggi, menahan amarah.
Dugaan keterlibatan aparat desa dan kecamatan pun mencuat. Sumber internal berinisial J mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dokumen yang melibatkan oknum kades, camat, hingga perantara.
Tanah yang disebut milik sah Sayuti itu diduga “disulap” secara administratif, lalu dijual ke pihak ketiga berinisial B, warga Pangkalpinang.
Aroma permainan kian menyengat ketika para pejabat yang namanya disebut justru terkesan menghindar.
Feri Edward, yang menjabat sebagai Plt Camat Lepar Pongok, memberikan jawaban singkat yang memicu kecurigaan.












