Berita

108 Karangan Bunga Kepung PN Pangkalpinang, Suara Penambang Basel: “Stop Kriminalisasi, Hakim Harus Adil!”

×

108 Karangan Bunga Kepung PN Pangkalpinang, Suara Penambang Basel: “Stop Kriminalisasi, Hakim Harus Adil!”

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Pemandangan berbeda terlihat di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).

Bukan hanya mobil tahanan, aparat penegak hukum, pengacara dan keluarga terdakwa yang menjadi perhatian.

Deretan 108 karangan bunga dan sejumlah baliho bernada simpati memenuhi sisi Jalan Sudirman, tepat di depan kantor pengadilan.

Pesannya terang. “Kami dukung perjuangan Bapak-bapak.” “Stop kriminalisasi.” “Para hakim harus adil, jangan tebang pilih.”

Ada pula pesan-pesan lain yang meminta aparat penegak hukum tidak menzalimi masyarakat.

Karangan bunga itu disebut dikirimkan warga penambang dari Bangka Selatan bersama masyarakat lainnya sebagai bentuk dukungan moral kepada para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Hari ini, tujuh dari 11 terdakwa menjalani agenda sidang kedua dengan materi pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tujuh terdakwa tersebut adalah Ahmad Subagja, Nur Adhi Kuncoro, Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Hendro dan Hanizaruddin.

Dari trotoar Jalan Sudirman, pesan-pesan tersebut dengan mudah dibaca pengendara yang melintas. Seolah ada suara lain yang ikut masuk ke ruang persidangan. Bukan suara terdakwa. Bukan suara jaksa. Bukan pula suara penasihat hukum.

Melainkan suara masyarakat yang merasa mempunyai hubungan dengan dunia pertambangan timah di Bangka Selatan.

Bukan Sekadar Karangan Bunga

Fenomena 108 karangan bunga tersebut menarik dibaca lebih jauh. Sebab perkara yang sedang disidangkan bukan perkara kecil.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sejumlah pengusaha mitra usaha PT Timah serta dua mantan pejabat PT Timah sebagai tersangka dalam perkara tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam perkembangan perkara, jumlah terdakwa yang disidangkan mencapai 11 orang. Mereka berasal dari kalangan mitra usaha maupun internal PT Timah.

Di antaranya Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Hendro, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hanizaruddin, Yusuf, Usman Hamid alias Cenkiong dan Doni Indra, serta dua mantan pejabat PT Timah, Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan.

JPU mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,16 triliun. Angka tersebut bersumber dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Namun di balik angka triliunan rupiah itu, terdapat satu persoalan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana masyarakat penambang Bangka Selatan melihat perkara tersebut?

Jawabannya terlihat di depan pengadilan. 108 karangan bunga bukanlah putusan hukum .Bukan pula bukti bahwa para terdakwa tidak bersalah.

Tetapi jumlah tersebut merupakan sebuah indikasi kuat adanya simpati sosial dari sebagian masyarakat yang merasa mempunyai kedekatan dengan para terdakwa maupun aktivitas pertambangan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari denyut ekonomi Bangka Selatan.

Dari Tanah Tambang ke Ruang Sidang

Bangka Selatan bukan wilayah yang bisa dipisahkan dari sejarah panjang pertambangan timah.

Karena itu, ketika sejumlah pengusaha yang selama ini dikenal berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan pertambangan timah berhadapan dengan hukum, dampaknya tidak berhenti di ruang sidang. Ada pekerja.

Ada keluarga. Ada masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas pertambangan.

Ada pula mata rantai usaha yang selama bertahun-tahun tumbuh mengelilingi komoditas timah.

Itulah sebabnya dukungan yang muncul tidak cukup dibaca hanya sebagai pembelaan terhadap individu terdakwa.

Di baliknya terdapat keresahan yang lebih luas, apakah seluruh persoalan tata kelola pertambangan timah sedang dibebankan kepada orang-orang tertentu, sementara aktor lain dalam rantai tata niaga belum seluruhnya disentuh?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui proses pembuktian. Bukan melalui opini. Bukan pula melalui karangan bunga.

Hakim Diminta Tidak Hanya Membaca Dakwaan

Di sinilah pesan moral dari masyarakat menjadi penting. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara dengan hakim anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti kini mempunyai pekerjaan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!