Penulis: Radak
SUNGAILIAT, Berita5.co.id – – Gelombang protes nelayan tradisional Sungailiat terhadap aktivitas tambang di muara Air Kantung tak lagi bisa dianggap angin lalu.
Di tengah teriakan keresahan dari laut, respons aparat justru memunculkan ironi: aktivitas tambang dinyatakan “legal”, sementara dampaknya di lapangan terus dipertanyakan.
Kamis (23/04/2026), puluhan nelayan mendatangi pos penimbangan mitra PT Timah di Jelitik.
Mereka datang bukan tanpa alasan – alur muara yang menjadi urat nadi keluar-masuk perahu kini kian tercekik aktivitas ponton isap produksi (PIP).
Sehari berselang, Jumat (24/04/2026), Polres Bangka bersama tim gabungan turun ke lokasi.
Imbauan dilontarkan: ponton yang berada di DAS alur nelayan diminta dipindahkan. Namun di saat bersamaan, pernyataan resmi justru terdengar kontras.
Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut legal, berada dalam wilayah IUP PT Timah, dan dilengkapi dokumen sah.
Pernyataan itu mungkin terdengar menenangkan di atas kertas. Tapi di lapangan, realitas berkata lain.
Nelayan justru melihat sesuatu yang lebih dari sekadar aktivitas tambang biasa. Mereka mempertanyakan logika di balik pemberian izin yang dinilai janggal: tambang beroperasi hanya belasan meter dari bibir muara yang sejak lama sudah mengalami pendangkalan.
“Tidak ditambang saja sudah dangkal, apalagi ditambang. Ini logikanya di mana?,” tegas salah satu nelayan.
Kegelisahan itu bukan tanpa dasar. Tailing hasil tambang disebut mulai membentuk daratan baru sebuah sinyal nyata bahwa ekosistem pesisir sedang berubah, bahkan terancam.












