Berita

Bisikan Maut Ayuk Terdakwa Dari Belakang Kursi Terdakwa: Jawaban Berbelit-Belit Martin di Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

379
×

Bisikan Maut Ayuk Terdakwa Dari Belakang Kursi Terdakwa: Jawaban Berbelit-Belit Martin di Sidang Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Sebarkan artikel ini

Kiri terdakwa Hasan alias Abas dan kanan terdakwa Martin. (B5)

 

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sidang lanjutan perkara pembunuhan wartawan Bangka Belitung, almarhum Aditya Warman, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (24/2/2026) siang, berubah tegang ketika terdakwa Martin berulang kali memberikan jawaban yang dinilai berbelit-belit dan inkonsisten.

Majelis hakim yang memimpin persidangan tampak beberapa kali mengingatkan Martin agar menjawab lugas.

Nada kesal juga terlihat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang harus berulang kali mencecar pertanyaan yang sama karena jawaban terdakwa berubah-ubah.

Salah satu momen krusial terjadi ketika Martin ditanya soal intensitas kedatangannya ke kebun korban.

Awalnya, Martin menjawab tidak pernah.

Beberapa saat kemudian, ia merevisi hanya satu kali, itupun karena diminta terdakwa Hasan membeli beras.

Namun saat dicecar JPU, jawabannya kembali berubah, ia mengaku sering main ke kebun korban.

Perubahan jawaban dalam satu pokok pertanyaan yang sama ini memantik teguran dari majelis hakim. Hakim meminta Martin fokus dan tidak berputar-putar.

Secara analitis, inkonsistensi ini menjadi penting.

Dalam perkara pidana pembunuhan berencana, konsistensi keterangan terdakwa kerap menjadi salah satu indikator kredibilitas.

Ketika jawaban berubah dalam rentang waktu singkat, majelis biasanya akan menguji lebih dalam apakah itu karena gugup, lupa, atau upaya menyembunyikan fakta.

Dibisikkan” dari Bangku Belakang

Sorotan lain yang tak luput dari perhatian ruang sidang adalah posisi ayuk (kakak perempuan) Martin yang duduk tepat di belakang kursi pesakitan.

Setiap kali Martin menjawab pertanyaan—baik dari hakim, jaksa, maupun penasihat hukum— Martin sering kali diam sejenak menunggu suara pelan Ayuknya sebelum melanjutkan jawabannya.

Bisikan itu terdengar samar namun cukup untuk membuat sebagian pengunjung sidang saling berpandangan.

Dalam beberapa momen, Martin seperti menunggu “arahan” sebelum menjawab.

Secara etik persidangan, terdakwa memang berhak didampingi penasihat hukum.

Namun komunikasi non-verbal atau bisikan dari pihak keluarga saat proses pemeriksaan bisa menimbulkan tafsir publik tentang independensi jawaban terdakwa.

Kontras dengan Keterangan Hasan

Sementara itu, terdakwa Hasan alias Abas justru memberikan keterangan yang relatif lebih runtut ketika menjawab pertanyaan jaksa.

Hasan menyebut korban dipukul dua kali menggunakan balok kayu.

Ia menggambarkan posisi, dirinya di depan korban, sementara Martin di belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!