Penulis: Radak02
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Penanganan perkara dugaan tambang ilegal yang kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) masih menjadi misteri.
Dari total 50 unit alat berat jenis ekskavator (PC) yang diamankan dalam operasi besar-besaran, baru kelompok Herman Fu Cs yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya, apakah penegakan hukum akan berhenti di situ?
Ardi kepada Tim Redaksi Radak Babel, mengatakan sampai sejauh ini kasus 50 Pc belum ada kejelasan apakah hanya sampai di Herman Fu Cs atau terus berlajut.
“Sudah memasuki tiga bulan kasus 50 alat berat itu, belum ada perkembangan apakah tersankanya akan bertambah atau putus di Herman Fu,” ungkap Ardi.
Data yang berhasil di himpun Tim Redaksi Radak Babel di kalangan penambang dan aparat menyebutkan, puluhan alat berat tersebut bukan milik satu dua orang.
Sejumlah nama disebut-sebut sebagai pemilik atau pengendali unit-unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang.
Namun hingga kini, sebagian besar nama itu belum tersentuh proses hukum.
Rincian 50 Unit Ekskavator yang Disorot
Berikut daftar kepemilikan yang beredar di lapangan:
9 unit diduga milik H. Ton
9 unit PC milik Iben
7 unit milik Hari/Atian
5 unit PC milik Muhammad Dong
1 unit PC diduga milik seorang anggota polisi
8 unit PC diduga milik Firman
6 unit PC tidak diketahui pemiliknya
3 unit PC milik Saripudin
1 unit milik Iwan












