Foto ilustrasi. (Ist/AI)
Menanti WPR dan IPR: Saatnya Tambang Rakyat Babel Masuk Jalur Resmi
Editor: Doi Ahada
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID— Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) didesak oleh kebutuhan waktu untuk segera memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) benar-benar berfungsi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera dapat diterbitkan.
Langkah ini menjadi penting di tengah masih berlangsungnya aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, ST., M.M., mengatakan Pemprov Babel tengah mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat masuk ke jalur legal.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi terkait WPR dan saat ini mempersiapkan aturan pelaksanaannya.
Namun, persoalan sesungguhnya bukan lagi sekadar bagaimana regulasi disusun.
Yang ditunggu masyarakat adalah kapan WPR benar-benar bisa digunakan dan kapan IPR benar-benar bisa diajukan hingga terbit.
Sebab selama ruang legal belum dapat dimanfaatkan, masyarakat penambang tetap berada dalam situasi yang serba sulit.
Di satu sisi, pertambangan menjadi sumber penghidupan. Di sisi lain, aktivitas yang dilakukan tanpa izin dapat membawa konsekuensi hukum.
Kondisi semacam ini berpotensi menciptakan lingkaran persoalan yang tidak pernah selesai.
Masyarakat menambang karena membutuhkan penghasilan. Pemerintah melakukan penertiban karena aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas.
Setelah penertiban, kebutuhan ekonomi masyarakat tetap ada. Jika tidak tersedia jalur legal yang nyata, aktivitas serupa berpotensi muncul kembali.
Karena itu, WPR/IPR harus dipandang sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar urusan administrasi perizinan.
Jangan Biarkan WPR Hanya Menjadi Wilayah di Atas Peta
Pemprov Babel menyatakan telah menyiapkan regulasi WPR. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
WPR tidak boleh hanya berhenti sebagai wilayah yang secara administratif telah ditetapkan tetapi belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Begitu pula IPR tidak boleh menjadi proses yang panjang dan sulit dipahami masyarakat.
Reskiansyah menjelaskan, pengajuan IPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme yang ditentukan.
Pemohon dapat berasal dari perseorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, jalur legal secara prinsip telah disiapkan. Tantangannya sekarang adalah kecepatan implementasi.












