banner 728x90
BangkaBangka BelitungBeritaHukumLingkunganLokalNasionalNewsPerkebunan

Wow Parah Ini, 2 Perusahaan Sawit di Mapur Tidak Punya HGU, Kabarnya PT AL dan PS

41
×

Wow Parah Ini, 2 Perusahaan Sawit di Mapur Tidak Punya HGU, Kabarnya PT AL dan PS

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangkusuma
BANGKA, BERITA5.CO.ID — Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disinyalir tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal dua perkebunan ini sudah cukup lama beroperasi dan bahkan sudah menikmati cuan dari hasil perkebunan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), dua perusahaan perkebunan sawit tersebut adalah PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit milik pengusaha berinisial Aho.

Kedua perusahaan ini berada di Desa Mapur dan memiliki luas lebih dari 800 hektar.

Saat ini, status operasional dua perusahaan tersebut dipertanyakan masyarakat dan tokoh masyarakat Mapur Kecamatan Riau Silip.

Kepala Desa Mapur M Kasiwan menjelaskan luas lahan yang digunakan PT Alam Lestari untuk berkebun sawit sekitar 200 hektar.

“Kalau laporan ke desa kami, PT Alam Lestari hanya 200 hektar. Tapi untuk lebih jelas tanya ke dinas terkait Pak,” ujar Kasiwan.

Diakui Kasiwan, pihaknya menyesalkan sikap tidak transparan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka.

“Tidak adanya tranparansi dari pihak perusahaan,” ujar seorang warga Mapur lainnya.

Pada kesempatan berbeda, Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Sherli mengakui bahwa persoalan perkebunan di wilayah Desa Mapur tersebut sudah pernah dibahas di tingkat Desa Mapur.

Sherli juga mengakui bahwa hingga saat ini, perusahaan perkebaunan milik PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit belum terbit HGU mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!