Penulis: Jhonbi
SUNGAILIAT, Berita5.co.id – Sejumlah warga yang telah mengelola dan menguasai lahan sejak tahun 1980-an, melayangkan protes kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Rebok, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Salah satu warga SKM mengaku kecewa terhadap kebijakan KPHP Sigambir yang menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari IUP HKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), yang dikenal dengan nama program Taman Teluk Buginvil.
Penetapan ini didasarkan pada telaah dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), sesuai surat No. S.154/BPHKTL.XIII/PPKH/PLA.4.1/B/03/2025, tanpa terlebih dahulu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang selama ini memiliki dan menguasai lahan tersebut.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat warga memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan hak atas tanah negara yang diterbitkan oleh camat dan kelurahan pada waktu itu, sebagai bukti sah atas kepemilikan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut keterangan warga, mereka telah menggarap lahan tersebut sebelum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk, ketika wilayah ini masih termasuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan rakyat, dengan ditanami berbagai jenis tanaman produktif seperti kelapa, petai, dan nangka, yang menunjukkan penguasaan fisik dan pemanfaatan nyata atas lahan yang dimaksud.
Salah satu warga bernama Sholeh, yang juga sebagai Ketua Kelompok HKm, sempat dilaporkan ke pihak Kelurahan Jelitik karena dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan warga.
Laporan ini kemudian dimediasi oleh kelurahan dan menghasilkan kesepakatan tertulis pada 26 Juli 2023, yang turut diketahui oleh Aten seorang Staf KPHP Sigambir.
Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua (Sholeh) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama.
3. Pihak kedua tidak akan lagi melakukan aktivitas di lahan kebun tersebut setelah kesepakatan ditandatangani.












