BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Perbedaan angka mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung menjadi perhatian Luriyanjaya, warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Luriyanjaya mempertanyakan angka kerugian negara yang muncul dalam pemberitaan terkait perkara timah.
Menurut dia, perlu ada penjelasan yang terang mengenai dasar penghitungan kerugian negara, terutama menyangkut perbedaan angka sekitar Rp 35,17 triliun dengan Rp 29,67 triliun.
“Yang perlu dipertanyakan adalah fakta hukum yang sebenarnya terungkap dalam persidangan. Apakah kerugian actual loss negara totalnya Rp35.170.314.847.759 atau Rp29.672.506.122.882?” kata Luriyanjaya dalam keterangannya, Rabu (20/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut penting karena menyangkut uang negara dan proses pemulihan kerugian negara dari perkara tata kelola pertambangan timah.
Menyoroti Kebijakan 375 Mitra
Luriyanjaya kemudian menguraikan rangkaian kebijakan PT Timah Tbk dalam pengelolaan penambangan darat.
Ia menyebut sejak 2014 PT Timah tidak lagi melakukan program penambangan darat secara langsung.
Namun pada 2015, perusahaan tersebut kemudian menjalin kerja sama dengan sekitar 375 pemegang IUJP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, pola kerja sama tersebut pada awalnya menggunakan sistem imbal jasa usaha penambangan.
Namun, kebijakan itu kemudian berubah. PT Timah disebut mulai melakukan pembelian bijih timah dari para mitra dengan alasan untuk mengendalikan aktivitas penambangan dan mencegah bijih timah dari wilayah IUP perusahaan dijual kepada pihak swasta.
Luriyanjaya menyebut kompensasi kepada 375 mitra sepanjang 2015–2022 mencapai sekitar Rp 10,38 triliun.
“Perubahan kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh karena berkaitan dengan aliran pembayaran, sumber bijih timah, dan dampaknya terhadap keuangan perusahaan maupun negara,” ujarnya.
Persoalan Program Pengamanan Aset
Ia juga menyoroti kebijakan pengamanan aset cadangan pada akhir 2017 hingga awal 2018.
Menurut Luriyanjaya, PT Timah melakukan kebijakan pengembalian lima persen logam ekspor dari pihak swasta. Program tersebut, kata dia, hanya berlangsung sekitar enam bulan.
Dari kebijakan tersebut, terdapat kompensasi yang disebut mencapai sekitar Rp5,13 triliun.
Luriyanjaya menilai angka tersebut perlu ditempatkan secara jelas dalam konstruksi kerugian negara.
“Harus jelas mana yang merupakan actual loss dan mana yang masuk kategori potential loss. Jangan sampai seluruh angka dicampur sehingga publik kesulitan memahami kerugian negara yang sebenarnya,” katanya.
Kerja Sama dengan Smelter Swasta
Persoalan lain yang disorot adalah kerja sama PT Timah dengan sejumlah smelter swasta pada 2018–2020.












