Berita

Wali Kota Pangkalpinang Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam dan Buku di Toko Tertentu

×

Wali Kota Pangkalpinang Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam dan Buku di Toko Tertentu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id  – Pernyataan tegas Wali Kota Pangkalpinang, Prof Safaruddin, yang meminta seluruh sekolah di Kota Pangkalpinang tidak mengarahkan siswa maupun orang tua membeli seragam, buku, dan perlengkapan sekolah kepada toko atau supplier tertentu, menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut muncul di tengah keluhan sejumlah orang tua siswa yang mengaku diarahkan membeli seragam ke satu butik tertentu dengan biaya yang dinilai cukup memberatkan.

Instruksi Wali Kota itu sekaligus menjadi sinyal agar dunia pendidikan terbebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan dugaan monopoli maupun konflik kepentingan dalam pengadaan kebutuhan sekolah.

Kasus ini mencuat pada awal tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah orang tua mengaku diwajibkan membeli seragam baru dengan alasan penyeragaman identitas sekolah. Nilai yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit.

Salah seorang wali murid berinisial AL mengaku menerima surat edaran yang menyebutkan siswa baru harus membeli satu paket seragam yang pembeliannya disebut diarahkan ke salah satu butik asal Tasikmalaya yang memiliki cabang di Pangkalpinang.

“Satu paket sekitar Rp850 ribu. Belum lagi sepatu, atribut, kaus kaki, dan perlengkapan lainnya. Kalau anak sekolah lebih dari satu tentu sangat berat,” ujarnya.

Keluhan tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Bagi keluarga yang memiliki dua hingga tiga anak usia sekolah, total pengeluaran bisa mencapai lebih dari Rp2 juta hanya untuk kebutuhan seragam.

Namun demikian, pemilik Butik Tasikmalaya, Yanti, membantah adanya kewajiban membeli di tokonya.

“Tidak benar kami mewajibkan beli di sini. Silakan dicek ke sekolah. Siapa saja boleh pesan di sini, tidak ada kewajiban,” katanya saat dikonfirmasi.

Hal senada juga disampaikan Kepala SMP Negeri 3 Pangkalpinang, Nurpaleni.

Ia menegaskan sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.

“Kami tidak ada mewajibkan membeli seragam di satu toko. Orang tua bebas membeli di mana saja selama sesuai model yang ditentukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!