AgamaBabel hari iniBangka BelitungBeritaDigital MarketingEdukasiLokalNasionalNews

Ustaz Kurnia Raih Gelar Doktor Hukum Islam

×

Ustaz Kurnia Raih Gelar Doktor Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

Keberhasilan menempuh pendidikan doktoral bukan hanya soal capaian akademik personal, tetapi juga tentang kesinambungan tradisi keilmuan. Hal inilah yang tercermin dari capaian putra daerah asli Pangkalpinang Ustaz Dr. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag., alumni Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga dan Universitas Al Azhar Mesir, yang resmi meraih gelar doktor dalam bidang Hukum Islam di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Disertasi yang diangkat berjudul

“Kepemimpinan Profetik Transformatif: Telaah Maqasid asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009”. Penelitian tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Drs. Amir Mu’allim, M.I.S. dan Ko-Promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan tercatat sebagai doktor ke-79 pada Program Studi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII.

Sidang dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. sebagai Ketua Sidang, dengan Sekretaris Sidang Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII. Sementara penguji terdiri dari Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Dr. Drs. Asmuni, M.A., Dekan FIAI UII, dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dosen Fakultas Hukum UII.

Dalam pemaparannya, Ustaz Kurnia menegaskan bahwa keberagaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia menuntut model kepemimpinan yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga berlandaskan keteladanan moral dan spiritual. Konsep kepemimpinan profetik transformatif, menurutnya, relevan untuk menjawab tantangan tersebut dengan mengintegrasikan nilai kenabian dan transformasi sosial menuju kemaslahatan universal.

Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang menganalisis hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009, termasuk kerangka epistemologis dan kontribusinya terhadap model kepemimpinan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, amanah, komunikatif, cakap, dan berpihak pada kepentingan umat sejalan dengan prinsip ilmu sosial profetik dan Maqasid asy-Syariah.

Lebih lanjut, model kepemimpinan tersebut dinilai mampu menjaga lima pilar kemaslahatan, yakni perlindungan agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Dengan demikian, kepemimpinan profetik transformatif tidak hanya menjadi ideal normatif Islam, tetapi juga dapat berfungsi sebagai panduan etis dan kerangka praktis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, humanis, dan visioner di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!