MENTOK, Berita5.co.id — Gunawan Bin Suriadmaja alias Bang Gun, warga Gang Balai, Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, tiba-tiba sempoyongan dan roboh ketika hendak beranjak dari kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Bangka Barat, Senin, (20/7/2026).
Kejadian ini langsung menyedot perhatian dari hakim, penyidik, para saksi serta keluarga yang ikut mengantarkan tersangka. Tersangka kemudian langsung dilarikan ke RSUD Sejiran Setason.
Tersangka Gun ambruk seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan penyidik diteruskan hakim yang kemudian memberikan pertanyaan. Dalam keterangannya di depan hakim, tersangka mengakui segala perbuatannya
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangka Barat, Sandro sementara penyidik dari Polres Bangka Barat salah satunya diwakili oleh Brigadir Satu (Briptu) Putra.












