Berita

Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Ahyan, Dugaan Aktivitas Pengolahan Timah Bertahun-tahun Berujung di Meja Hijau

×

Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Ahyan, Dugaan Aktivitas Pengolahan Timah Bertahun-tahun Berujung di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak

BANGKABARAT, Berita5.co.id — Perkara dugaan aktivitas pengolahan bijih timah tanpa izin yang menyeret Haryanto alias Ahyan memasuki babak krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mentok menuntut Ahyan dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 60 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan 50 hari kurungan.

Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (4/8/2026), menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan dan pengolahan bijih timah tanpa perizinan yang sah.

Sorotan utama dalam perkara ini bukan hanya besaran tuntutan, melainkan fakta persidangan yang mengungkap dugaan aktivitas pengolahan bijih timah di gudang milik Ahyan telah berlangsung cukup lama.

Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi menyatakan kegiatan pengolahan bijih timah di lokasi tersebut diduga telah berjalan selama sekitar dua hingga tiga tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!