Editor: Ahada
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Strategi dan kinerja Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mendapat sorotan dari mantan karyawan PT Timah Tbk Ahmad Murni.
Menurut Ahmad Murni yang saat ini dipecat oleh PT Timah Tbk, sejak dipimpin Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal, telah menyebakan carut marut pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan perusahaan timah plat merah tersebut.
“Akan saya ajukan gugatan ulang terkait putusan hakim,” ujar Ahmad Murni, yang mengaku menjadi penggugat PT Timah pada sidang PHI, Sabtu (21/09/2024).
Ahmad Murni adalah salah satu karyawan yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) bulan September 2023 lalu.
Saat ini, kata Ahmad Murni, menindaklanjuti hasil sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, dirinya akan melakukan gugatan ulang karena hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim adalah Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO.
“Ini merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Ahmad Murni.
Karena itulah, kata Ahmad Murni, selaku penggugat ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama.
Yang pertama adalah mengajukan ulang dengan gugatan baru.