Editor: Aditya
PANGKALPINANG, BRRITA5.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol menyuarakan penolakannya terhadap rencana PT Timah Tbk untuk melakukan kegiatan pertambangan di laut Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sikap tegas itu disampaikan Rina seusai rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel yang berlangsung secara tertutup pada Jumat (18/10/2024) di Ruang Banmus DPRD Babel.
Rina Tarol menyatakan bahwa PT Timah tidak serius dalam mencari solusi atas dampak lingkungan yang akan timbul dari aktivitas penambangan tersebut. Ia menyatakan harapan pribadinya agar Desa Batu Beriga dijadikan “zona nol tambang” demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kami harapkan Desa Batu Beriga ini menjadi Zero Tambang, biarkan masyarakat bisa hidup tenang dengan alam yang sangat baik itu. PT Timah berjanji mencari jalan keluar, tapi yang ada selalu hanya CSR dan kompensasi. Mereka bilang akan menjaga lingkungan, tapi kita sudah melihat dampak dari penambangan di tempat lain seperti di Sukadamai dan Permis, yang justru merusak lingkungan tanpa reklamasi. Masyarakat yang jadi korban,” tegas Rina.
Tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, Rina juga mengajak masyarakat setempat untuk melaporkan rencana penambangan ini ke jalur hukum jika PT Timah tetap bersikeras melanjutkan aktivitasnya. Ia mengungkapkan, Dewan hanya dapat mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan melalui gugatan di pengadilan.
“Kami siap mendampingi masyarakat untuk menggugat PT Timah dan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin tersebut. Kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkungan harus diangkat ke pengadilan. Prosedurnya juga harus dipertanyakan, jangan-jangan izinnya turun dari langit,” kata Rina dengan nada tajam.