Foto ini sebagai ilustrasi untuk melengkapi berita ini. (Ist/AI)
Penulis: RADAKBABEL
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Tumpukan tin slag yang mencapai 2.000 ton berada di belakang Gedung Besea, bekas tempat karaoke di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola lingkungan di kawasan yang menjadi salah satu ikon wisata Bangka Belitung.
Ironisnya, keberadaan material yang diyakini merupakan bahan mengandung B3 dan radioaktif tersebut belum diketahui secara pasti oleh Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, S.T., M.Si., mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi penumpukan tin slag tersebut berada di dalam kawasan wisata Pasir Padi atau berada di luar batas administrasi kawasan.
“Saya belum tahu persis titik lokasinya. Nanti akan saya tanyakan dulu ke Dinas PUPR. Kalau memang masuk kawasan wisata, kami akan menyurati Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya, saat ditemui Tim Radak Babel, Jumat ( 17/7/2026).
Pernyataan itu menjadi sorotan karena lokasi penumpukan material berada tidak jauh dari pintu masuk kawasan Pantai Pasir Padi, bahkan berada di belakang Gedung Besea yang tepat berada di depan pos pemungutan karcis masuk objek wisata tersebut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, jarak lokasi penumpukan tin slag dengan bibir Pantai Pasir Padi diperkirakan tidak lebih dari 500 meter.
Kawasan itu sebelumnya merupakan lahan rawa yang kerap tergenang saat musim hujan maupun ketika air laut pasang.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan apabila material yang disimpan memiliki karakteristik yang memerlukan pengelolaan khusus.
Dalam ketentuan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, setiap limbah yang mengandung atau diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib dikelola sesuai ketentuan perizinan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya.
Tempat penyimpanan juga harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan pencemaran tanah maupun air.
Apabila lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata atau berdekatan dengan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat, aspek perlindungan lingkungan menjadi semakin penting.
Pemerintah daerah pada prinsipnya berkewajiban memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu fungsi kawasan, kualitas lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat klarifikasi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 terkait legalitas pengelolaan tin slag.
Dalam surat tersebut, DLHK menegaskan PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup. Namun, izin yang dimiliki perusahaan itu hanya mencakup penyimpanan sementara tin slag, bukan pemanfaatan maupun pengelolaan lanjutan.












