Bangka BaratBisnisLokalNewsPemerintahan

Tidak Lagi Sekadar Menagih Pajak, BP2RD Bangka Barat Pilih Duduk Bersama Pelaku Usaha Demi Membangun Daerah

44
×

Tidak Lagi Sekadar Menagih Pajak, BP2RD Bangka Barat Pilih Duduk Bersama Pelaku Usaha Demi Membangun Daerah

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

BANGKA BARAT, Berita5.co.id – Suasana Ruang Rapat Kantor Camat Tempilang, Senin (29/6/2026), terasa berbeda. Tidak ada nada ancaman ataupun penekanan kepada para pelaku usaha yang hadir. Sebaliknya, pemerintah memilih membuka ruang dialog, mendengarkan persoalan di lapangan, lalu mencari solusi bersama.

Di balik forum tersebut, tersimpan satu tujuan besar untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran, bukan sekadar karena takut terhadap sanksi.

Bagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat, pajak bukan hanya angka yang tercatat dalam laporan keuangan daerah. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik yang dirasakan seluruh warga.

Karena itu, pendekatan yang dipilih pun berubah. Penagihan bukan lagi menjadi satu-satunya cara, melainkan diawali dengan edukasi, pembinaan dan komunikasi yang intensif.

Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan BP2RD Bangka Barat, Heriyansyah, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, sekaligus mengetahui berbagai kendala yang menyebabkan masih adanya tunggakan pajak daerah.

“Sosialisasi ini dilakukan terkait dengan kepatuhan. Sebenarnya kami ingin melihat kepatuhan para pelaku usaha terhadap penyelesaian tunggakan pajak daerah, antara lain PBB-P2. Tujuan kami adalah mengingatkan agar pelaku usaha tidak lengah terhadap kewajiban pajak daerahnya,” ujar Heriyansyah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin memandang para wajib pajak sebagai pihak yang harus ditekan. Sebaliknya, mereka diposisikan sebagai mitra pembangunan yang perlu diajak berdiskusi apabila menghadapi hambatan dalam memenuhi kewajibannya.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibanding hanya mengirimkan surat penagihan tanpa mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.

“Kegiatan ini adalah ruang komunikasi dan kerja sama. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala para pelaku usaha. Kenapa sampai terjadi tunggakan? Apakah ada yang bisa dibantu pemerintah daerah atau solusi yang bisa kita lakukan bersama,” katanya.

Heriyansyah mengungkapkan, tantangan terbesar yang dihadapi BP2RD justru bukan terletak pada proses penagihan, melainkan masih rendahnya partisipasi sebagian pelaku usaha untuk hadir dalam forum komunikasi yang telah difasilitasi pemerintah.

Padahal, menurutnya, forum seperti itu menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi sehingga penyelesaian tunggakan tidak terus berlarut hingga nominal kewajiban semakin besar.

“Harapan kami informasi bisa tersampaikan, kendala dari pelaku usaha juga kami pahami, sehingga bersama-sama kita menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.

Dalam konteks pembangunan daerah, pajak memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tingkat kepatuhan yang tinggi akan memperkuat kemampuan pemerintah membiayai pembangunan secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menempatkan pajak daerah sebagai instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berbagai kajian mengenai pengelolaan pajak daerah juga menunjukkan bahwa keberhasilan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah, tetapi juga pada kualitas komunikasi, akurasi data objek pajak, serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Daerah yang aktif membangun dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha umumnya mampu mencatat tingkat efektivitas penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang hanya mengandalkan mekanisme penagihan administratif.

Meski demikian, pendekatan persuasif bukan berarti pemerintah mengesampingkan penegakan aturan.

Heriyansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki mekanisme hukum bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Tahapan penagihan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat teguran, hingga langkah hukum apabila seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kalau tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan dalam proses penagihan tunggakan,” tegasnya.

Pendampingan oleh Kejaksaan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak keuangan daerah agar penerimaan pajak tetap dapat dioptimalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, BP2RD berharap langkah hukum tidak menjadi pilihan utama. Pemerintah lebih menginginkan tumbuhnya kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong dalam membangun daerah.

Bagi pemerintah, kepatuhan pajak bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dunia usaha terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Barat.

“Harapan kami para wajib pajak tetap patuh terhadap kewajibannya. Ini merupakan sesuatu yang wajib sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kalau kepatuhan meningkat, pembangunan daerah juga akan semakin baik,” pungkas Heriyansyah.

Melalui pendekatan yang humanis, edukatif dan kolaboratif, BP2RD Bangka Barat ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap pajak. Pajak bukan sekadar tagihan yang harus dibayar, melainkan investasi bersama untuk menghadirkan jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang semakin berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Di tengah upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, dialog yang dibangun pemerintah dengan para wajib pajak menjadi fondasi penting. Sebab, kepatuhan yang lahir dari kesadaran akan selalu lebih kuat dibanding kepatuhan yang lahir karena paksaan.(B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!