PANGKALPINANG, Berita.Co.Id — Proyek rehabilitasi berat Kantor Lurah Pasir Garam senilai Rp 937,3 juta yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek ini disebut sebagai “tender misterius” karena adanya kejanggalan serius antara data pengadaan di LPSE dan informasi di lapangan.
Berdasarkan LPSE, proyek bernilai Rp 937.300.255,95 tersebut tercatat dalam APBD 2025 dengan pemenang tender CV Enam Mutiara Dunia.
Namun, papan proyek di lokasi menyebutkan kontrak sudah berjalan sejak 30 Juli 2024 dan berakhir pada 26 November 2025.
Ketidaksesuaian tahun kontrak ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada administrasi ganda atau praktik penganggaran yang menyimpang?
Indikasi Kejanggalan
1. HPS = Pagu
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sama dengan pagu, padahal seharusnya dihitung melalui survei pasar dan analisa teknis.
2. Negosiasi Tipis












