Berita

Teka-teki Pihak Ketiga di Balik PT MHL: Siapa yang Berhak atas 1.191 Hektare Lahan Aon di Koba?

×

Teka-teki Pihak Ketiga di Balik PT MHL: Siapa yang Berhak atas 1.191 Hektare Lahan Aon di Koba?

Sebarkan artikel ini

Editor: Doi Ahada

BANGKATENGAH, BERITA5.CO.ID — Putusan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama Tamron alias Aon menyisakan satu pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang.

Siapa sebenarnya pihak ketiga yang dimaksud majelis hakim ketika memerintahkan aset PT Mutiara Hijau Lestari (PT MHL) dikembalikan kepada pihak yang berhak?

Pertanyaan itu menjadi penting karena objek yang dipersoalkan bukan aset kecil. PT MHL disebut berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 1.191 hektare di Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Dokumen yang dihimpun menyebut, dalam perkara Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar PT MHL dirampas untuk negara atau diperhitungkan sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pertimbangan berbeda.

PT MHL disebut didirikan dan beroperasi sejak 2017. Sementara kerja sama pembelian bijih timah dan sewa smelter yang menjadi bagian tempus delicti perkara berlangsung mulai 5 Oktober 2018 hingga 2021.

Atas pertimbangan tempus delicti tersebut, PT MHL tidak dinyatakan sebagai aset hasil tindak pidana dalam perkara yang diperiksa pada periode tersebut dan kemudian diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Masalahnya justru muncul di titik tersebut. Siapa pihak yang berhak itu?

Dalam dokumen yang menjadi dasar penelusuran ini, pihak ketiga tersebut disebut sebagai PT MHL. Tetapi tidak dijelaskan secara terang siapa pemilik atau pihak hukum yang dimaksud sebagai pihak ketiga tersebut.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dalam dokumen, terdapat keterangan mengenai kepemilikan PT MHL.

Luriyanjaya, pemerhati pertimahan dan warga Bangka Tengah, mempertanyakan mengapa identitas pihak ketiga tersebut tidak dibuka secara jelas kepada publik.

“Pertanyaannya sederhana, siapa nama pihak ketiga itu? Harus jelas,” kata Luriyanjaya.

Dua Lokus, Satu Persoalan Besar

Persoalan tersebut semakin kompleks karena penelusuran Luriyanjaya tidak hanya menyangkut PT MHL.

Ia menyebut sedikitnya terdapat dua lokus yang perlu dilihat secara bersamaan. Pertama, lokus PT MHL dengan luas sekitar 1.191 hektare.

Kedua, penguasaan lahan dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang disebut berada di Kawasan Hutan Produksi Sungai Kurau dengan luas sekitar 4.020 hektare.

Di sisi lain terdapat pula CV Mutiara Alam Lestari (CV MAL) yang disebut memiliki penguasaan lahan sekitar 752 hektare tanpa HGU.

Konfigurasi tiga objek tersebut membuat persoalan status hukum lahan tidak bisa hanya dibaca dari satu bagian putusan.

Pertanyaan kuncinya adalah bagaimana posisi PT MHL dan CV MAL setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bagaimana hubungan objek lahan tersebut dengan rangkaian perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus.

Luriyanjaya meminta aparat penegak hukum menjelaskan status tersebut secara terbuka.

Tempus Delicti Jadi Titik Krusial

Salah satu kunci dalam persoalan ini adalah tempus delicti, yakni kapan perbuatan pidana yang didakwakan terjadi.

Dokumen yang menjadi bahan penelusuran menyebut PT MHL didirikan pada 2017. Karena itu, keberadaan aset PT MHL dinilai berkaitan dengan periode sebelum perjanjian kerja sama yang dimulai pada 5 Oktober 2018.

Namun, di dalam perkara yang sama terdapat pula fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait proses RKAB perusahaan pertambangan pada periode sebelum 2018.

Dokumen tersebut mengutip kesaksian Achmad Albani mengenai pemberian uang tunai kepada Amir Syahbana sebesar Rp10 juta setiap bulan. Dalam perkara lain, disebut pula adanya uang sebesar Rp325.999.998 yang berkaitan dengan proses persetujuan RKAB PT MCM dan CV VIP tahun 2015.

Jika fakta-fakta tersebut dibaca bersama, muncul pertanyaan lebih jauh mengenai batas waktu tindak pidana yang sebenarnya menjadi dasar perkara serta hubungan masing-masing aset dengan tempus delicti yang didakwakan.

Namun, pertanyaan tersebut harus dikembalikan kepada putusan pengadilan masing-masing perkara dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh aset yang muncul dalam rangkaian perkara merupakan hasil tindak pidana.

Nama Aon Muncul dalam Fakta Persidangan

Persoalan pihak ketiga semakin menarik karena dokumen tersebut juga mengutip keterangan persidangan mengenai beneficial owner PT MHL.

Dalam materi yang dihimpun Luriyanjaya disebutkan bahwa Tamron alias Aon mengakui PT MHL merupakan miliknya.

Keterangan tersebut antara lain dirujuk pada halaman tertentu dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, termasuk keterangan yang disebut berada pada halaman 1.684 hingga 1.685.

Di sinilah muncul paradoks yang menurut Luriyanjaya perlu dijelaskan. Di satu sisi, PT MHL disebut dikembalikan kepada pihak ketiga atau pihak yang berhak karena pertimbangan tempus delicti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!