Oleh: Kemis, Belva Al Akhab dan Satrio
KELAPA, Berita5.co.id — Di siang yang terik di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, ratusan tubuh berdiri menghadap pagar sawit yang rapi, lurus, dan sunyi. Di balik pagar itu, pohon-pohon kelapa sawit tumbuh seragam hasil perencanaan korporasi yang presisi. Di depannya, manusia berdiri dengan cerita yang tak seragam yaitu perut lapar, janji rapat yang tak selesai dan ingatan tentang kematian.
Mereka bukan datang membawa senjata. Yang mereka bawa adalah suara.
“Masalah bagi mereka, kita dianggap menyerobot lahan. Masalah bagi kita, perut harus diisi. Anak istri tidak bisa makan dari janji,” teriak Acai, koordinator lapangan aksi, suaranya menembus panas siang, Rabu (4/2/2026).
Aksi itu bukan ledakan sesaat. Ia adalah akumulasi panjang konflik sumber daya di Bangka Barat yaitu konflik yang mempertemukan timah, sawit dan negara dalam satu lanskap yang sama, sementara masyarakat kecil dipaksa hidup di celah-celahnya.
Secara administratif, wilayah yang diperebutkan berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun secara fisik, tanah itu telah ditanami dan diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas. Dua izin negara bertumpuk di satu ruang hidup.
Dalam praktiknya, tumpang tindih ini menciptakan ruang abu-abu yaitu ruang di mana hukum kehilangan ketegasannya dan warga kehilangan kepastian. Negara hadir sebagai pemberi izin, tetapi absen sebagai penata ruang hidup bersama.
“Kalau tambang ditutup tanpa solusi, orang akan tetap menambang. Karena mereka harus hidup,” kata seorang peneliti konflik sumber daya di Bangka Belitung yang meminta namanya tak ditulis.
Bagi warga Kelapa dan desa-desa sekitarnya, tambang timah bukan romantika ekonomi ekstraktif, melainkan jaring pengaman terakhir. Pilihan kerja nyaris tak ada. Pendidikan rendah. Alternatif ekonomi tak disiapkan. Ketika akses legal ditutup, kriminalisasi menjadi jalan pintas.
Acai berulang kali menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak hukum. Mereka menolak hukum yang berhenti di meja rapat.
Pada 28 Oktober 2025, sebuah pertemuan digelar. Hadir Bupati Bangka Barat, Kapolres, DPRD, Kejaksaan, Kodim, serta perwakilan PT Timah dan PT BPL Sinar Emas. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) agar masyarakat dapat menambang secara legal.
Namun hingga Februari 2026, dokumen itu tak pernah turun ke tangan warga.
“Dua bulan lebih. Tidak ada kejelasan. Yang datang justru aparat,” kata Acai.
Di titik ini, waktu menjadi alat kekuasaan. Menunda berarti memiskinkan. Membiarkan berarti mendorong konflik. Sementara rakyat hidup dari hari ke hari.
Di lapangan, orasi Acai bukan sekadar pidato. Ia adalah arsip sosial dalam catatan lisan tentang apa yang luput dari dokumen resmi.
“Selama perut kita masih lapar, kita akan terus berjuang. Kalau kita diam, kita mati pelan-pelan.” katanya.
Bahasa yang ia gunakan bukan bahasa hukum. Ia bahasa hidup.
24 November 2024: Ketika Peluru Mendahului Pengadilan
Nada orasi berubah ketika Acai menyebut tanggal yang tak pernah hilang dari ingatan kampung yaitu 24 November 2024.
“Tanggal itu, orang kampung mati. Nyawa hilang. Kalau nyawa orang kecil yang hilang, siapa yang peduli?” tegasnya.
Pada hari itu, seorang warga sipil berinisial B, warga Dusun Sungkai, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, tewas ditembak di area perkebunan sawit PT BPL Sinar Emas. Versi kepolisian menyebut korban diduga mencuri buah kelapa sawit. Aparat mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan sebelum melakukan tindakan tegas.
Namun bagi organisasi hak asasi manusia, kematian itu memunculkan pertanyaan serius tentang penggunaan kekuatan mematikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa tersebut sebagai indikasi penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution). Dalam hukum HAM internasional, penggunaan senjata api hanya dibenarkan untuk melindungi nyawa, bukan untuk melindungi properti.
Data HAM menunjukkan pola yang lebih luas. Sepanjang 2024, Amnesty mencatat puluhan kasus kematian warga sipil akibat tindakan aparat. Banyak terjadi di wilayah konflik sumber daya: tambang, hutan, perkebunan.
Di Bangka Barat, peristiwa itu menjadi luka terbuka. Bagi warga, ia bukan sekadar kasus hukum, melainkan peringatan di tanah konflik, nyawa bisa hilang lebih cepat daripada keadilan datang.
Konflik ini bukan hanya soal ekonomi dan hukum. Ia juga soal ekologi.
Perkebunan kelapa sawit skala besar telah mengubah bentang alam Bangka Barat. Hutan sekunder hilang. Daerah tangkapan air menyusut. Tanah menjadi homogen. Sementara penambangan timah baik legal maupun ilegal meninggalkan lubang-lubang menganga, mencemari air, dan merusak pesisir.
Di tengah dua ekstraksi ini, masyarakat hidup dengan risiko ganda yaitu kerusakan lingkungan dan kriminalisasi.












