Penulis: Belva & Satrio
MENTOK, Berita5.co.id — Dari kejauhan, laut Kampung Tanjung tampak tenang. Namun mendekat ke bibir pantai, warna air yang kecokelatan membongkar kenyataan lain bahwa laut ini sedang sakit.
Perubahan rona air bukan peristiwa alamiah semata, melainkan jejak aktivitas pengerukan dasar laut oleh ponton-ponton tambang timah yang beroperasi nyaris tanpa jeda.
Di satu sisi laut, deretan ponton isap produksi (PIP) berjejal, rangkanya ditutup terpal biru dan hijau.
Asap tipis mengepul dari mesin-mesin diesel yang terus bekerja, mengaduk dasar laut demi butiran timah.
Pemandangan ini sebuah lanskap ekstraksi yang menandai bagaimana laut diperlakukan sebagai ruang industri, bukan ruang hidup.
Di sisi lain daratan, di bawah naungan pohon pesisir, seorang nelayan tua duduk bersila, tangannya cekatan membelah bilah bambu.
Ia sedang merangkai alat tangkap ikan tradisional.
Menangkap momen sunyi itu, laut di kejauhan, anyaman bambu di tangan dan tubuh renta yang masih menggantungkan hidup pada perairan yang sama, namun dengan cara yang berlawanan arah dengan industri tambang.
Ini bukan sekadar dokumentasi visual. Ia adalah metafora konflik ruang dan kebijakan yang sedang berlangsung di Kampung Tanjung.
“Kalau air sudah begini, ikan susah,” ujar seorang nelayan Kampung Tanjung, Kamis (22/01/2026). Ia menunjuk permukaan laut yang keruh, tempat jaringnya sering terangkat dalam kondisi penuh lumpur. Dulu, katanya, ia cukup melaut dekat pantai. Kini, ia harus pergi lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bensin, dengan hasil yang tak pernah pasti.
Penurunan hasil tangkapan bukan sekadar persepsi. Sejumlah penelitian ilmiah menyebutkan bahwa penambangan timah laut meningkatkan sedimentasi, menurunkan kualitas perairan, dan merusak habitat ikan, termasuk padang lamun dan terumbu karang, ekosistem penting bagi perikanan skala kecil (Darmawan et al., 2024; Sulaiman et al., 2023).
Dalam konteks Kampung Tanjung, kerusakan ini langsung berkelindan dengan krisis ekonomi rumah tangga nelayan. Ketika laut rusak, nelayan tradisional tidak memiliki “cadangan ruang” untuk berpindah. Mereka terikat pada perahu kecil, alat tangkap sederhana dan pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Kampung Tanjung bukan kasus tunggal di Bangka Belitung. Namun di pesisir Mentok, konflik ini terus berulang tanpa penyelesaian struktural. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung mencatat puluhan konflik sosial-ekologis terkait pertambangan timah, terutama di wilayah pesisir, yang berakar pada tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan lemahnya perlindungan terhadap nelayan tradisional.
Di atas kertas, Indonesia memiliki beragam regulasi perlindungan lingkungan dan nelayan kecil. Namun penelitian akademik menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut kerap berhenti di level normatif. Di lapangan, penegakan hukum bersifat parsial, reaktif dan sering kali tidak menyentuh aktor-aktor kunci dalam rantai pertambangan (Syafri dan Handini).












