floating
Berita

Tambang Ilegal Kebal Hukum di Nelayan 1 dan 2 Sungailiat: Sudah Ada Korban, Masih Beroperasi, Aparat ke Mana?

46
×

Tambang Ilegal Kebal Hukum di Nelayan 1 dan 2 Sungailiat: Sudah Ada Korban, Masih Beroperasi, Aparat ke Mana?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak Babel

SUNGAILIAT, Berita5.co.id  — Hukum seolah lumpuh di lingkungan Nelayan I dan II, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Meski telah terjadi kecelakaan kerja brutal hingga pergelangan tangan penambang putus, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan padat permukiman itu tetap beroperasi tanpa hambatan.

Tambang yang jelas-jelas melanggar aturan pertambangan dan keselamatan kerja ini tidak hanya mengancam nyawa penambang, tetapi juga merampas hak dasar warga atas rasa aman dan ketentraman.

Dentuman mesin siang dan malam, getaran tanah, hingga ketakutan akan kecelakaan lanjutan menjadi santapan harian warga sekitar.

Ironisnya, tambang ilegal tersebut disebut-sebut mengatasnamakan masyarakat dan bahkan dibekingi oknum aparat, sehingga terkesan kebal hukum.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Amsal alias Bujang (45), warga Lingkungan Nelayan II, yang mengaku sudah kehabisan cara untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Sudah pernah ke polsek, bahkan intel polsek datang ke rumah untuk cek keadaan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun,” ujar Amsal kepada Tim Radak Babel, Rabu (17/12/2025).

Hukum Ada, Tapi Tak Menyentuh Tambang Ilegal

Padahal, Undang-Undang Minerba secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun di Sungailiat, aturan itu seperti sekadar tulisan mati di atas kertas.

Amsal menegaskan, keluarganya menjadi korban langsung dari pembiaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!