Penulis: Radak
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sebuah surat pernyataan tentang kadar emas 16 karat kini membuka persoalan baru.
Di balik selembar kertas yang disebut memuat keterangan bahwa kadar emas berubah menjadi 16 karat, muncul dugaan adanya tekanan terhadap pemilik Toko Emas Melati untuk membubuhkan tanda tangan. Persoalan itu kini hendak dibawa ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Toko Emas Gunung Kawi, Kurniawan SH menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan laporan terhadap pemilik Toko Emas Melati dan Nellia.
Kurniawan menduga terdapat pemufakatan jahat dalam proses lahirnya surat pernyataan tersebut.
Menurut Kurniawan, persoalan bermula ketika Nellia disebut meminta pemilik Toko Emas Melati membuat surat pernyataan yang isinya menyebut kadar emas berubah menjadi 16 karat.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Kurniawan dari pengurus Toko Emas Melati, surat tersebut bukan dibuat oleh pemilik toko.
“Dia menyampaikan tidak membuat surat itu dan dipaksa oleh Nellia untuk tanda tangan,” kata Kurniawansyah kepada Radak Babel, Jumat (28/8/2026).
Kurniawan menyebut persoalan menjadi lebih serius karena surat tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, kemudian berkaitan dengan pemeriksaan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Dia sudah mengakui surat pernyataan yang di Polda, isinya kadar emas berubah jadi 16 karat, bukan dia yang buat. Dia disuruh dan dipaksa tanda tangan oleh Nellia karena disebut surat itu dari polisi,” ujar Kurniawan.
Surat Sudah Dibuat, Pemilik Tinggal Tanda Tangan?
Di sinilah titik yang menurut Kurniawan perlu dibongkar. Ia menduga Nellia telah menyiapkan surat tersebut terlebih dahulu, kemudian meminta pemilik Toko Emas Melati membubuhkan tanda tangan.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat mengenai kadar emas.
Surat yang ditandatangani seseorang dapat menjadi alat bukti yang kemudian digunakan untuk menjelaskan suatu peristiwa.
Karena itu, siapa yang membuat isi surat, siapa yang meminta tanda tangan, dalam keadaan apa tanda tangan diberikan, serta untuk kepentingan siapa surat tersebut dibuat menjadi bagian penting yang perlu diuji secara hukum.
Kurniawan bahkan menyebut surat tersebut berpotensi masuk ke dalam dugaan delik penipuan dan pemufakatan jahat.
“Surat pernyataannya masuk dugaan delik penipuan dan mufakat jahat,” tegasnya.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen asli, orang yang menyusun surat, pihak yang meminta tanda tangan, komunikasi antara para pihak, serta tujuan surat tersebut dibuat dan digunakan.
Mengapa Tanda Tangan Menjadi Persoalan?
Secara hukum, tanda tangan tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab atas seluruh isi dokumen apabila terdapat bukti bahwa tanda tangan diperoleh melalui tekanan, ancaman, tipu muslihat atau keadaan lain yang menghilangkan kebebasan memberikan persetujuan.
Sebaliknya, orang yang secara sadar menandatangani dokumen yang diketahuinya tidak benar juga tidak otomatis terbebas dari persoalan hukum hanya karena dia bukan pembuat awal surat.
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.












