Laporan: zilimon
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingatkan para penyalur BBM untuk menyalurkan BBM subsidi ke konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, para lembaga penyalur seperti SPBU telah berkomitmen untuk melayani konsumen sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam perpres 191 tahun 2014.
Pertamina juga menegaskan kepada SPBU agar tidak menjual BBM Subsidi kepada konsumen dengan menggunakan jeriken, kecuali menyertakan surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperjual belikan kembali.
Jika masih membandel, Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
“Pertamina juga senantiasa melakukan koordinasi dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum agar BBM bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Haris Anza, Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel.
Pernyataan Haris Anza ini menyikapi informasi aktivitas SPBU 24.331.133, Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Haris meminta, jika menemukan indikasi kecurangan, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Pernyataan Humas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ini menyikapi konfirmasi yang disampaikan media ini, terkait informasi adanya aktivitas penjualan BBM Subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan motor tangki modif.
Pantauan media ini Selasa (27/2/2024), penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Nibung kembali terjadi.
Telihat para pengerit menggunakan motor Thunder secara berulang – ulang mengisi pertalite di SPBU 24.331.133 Desa Nibung Kecamatan Koba Bangka Tengah.












