PANGKALPINANG, Berita5.co.id – PT Timah Tbk akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa proses penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
PT Timah memastikan bahwa material timah yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan secara resmi dititipkan oleh pihak kepolisian, bukan aktivitas di luar mekanisme hukum.
Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa seluruh proses penitipan telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap.
Mulai dari dokumen resmi, berita acara, hingga pencatatan barang, semuanya dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan sejak awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah.
Penempatan itu dilakukan atas permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk kepentingan penimbangan serta pengamanan material.












