Penulis: Ical
Editor: Bangdoi Ahada
KURAU BARAT, Berita5.co.id — Polemik dugaan penjualan lahan seluas sekitar 52 hektare di wilayah pesisir Desa Kurau Barat kian mengemuka.
Lahan yang disebut-sebut semestinya diperuntukkan bagi kepentingan desa, justru diduga berpindah menjadi kepemilikan pribadi.
Di tengah sengkarut klaim status lahan, hutan mangrove yang selama puluhan tahun menjadi benteng alami pesisir kini rusak, dan warga kehilangan sandaran hidup.
Hera, warga Kurau Barat, mengungkapkan kepada wartawan pada Sabtu (11/2/2026), bahwa sebagian lahan milik keluarganya diminta dengan dalih untuk kepentingan desa oleh mantan Kepala Desa Matang, sebelum kepemimpinan Sandi saat ini.
“Memang benar tidak ada lahan desa yang dijual. Tapi yang terjadi, dia meminta lahan dari ibu mertua saya dengan alasan untuk desa,” ujar Hera.
Menurut dia, ibu mertuanya tidak memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Dalam kondisi itu, keluarga merasa tertekan ketika diminta menyerahkan lima hektare tanah dengan ancaman tidak akan memperoleh bagian sama sekali apabila menolak.
Lahan itu akhirnya diberikan. Namun, belakangan, Hera menduga tanah tersebut bukan digunakan untuk fasilitas desa, melainkan dijual secara pribadi.
Dugaan itu diperkuat oleh upaya-upaya lain yang disebut Hera dilakukan untuk mengambil alih lahan keluarganya.
Ia mengaku suaminya beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang mereka anggap tidak sah.
“Beberapa kali dibuat surat untuk ditandatangani suami saya. Tapi dia selalu menolak karena kami punya surat sah atas lahan itu,” katanya.
Ketegangan memuncak saat keluarga Hera hendak menjual kebun dan lahannya.
Pengukuran dilakukan oleh pihak desa. Namun, hasilnya berbeda jauh dari ukuran yang selama ini diyakini keluarga.
Jika menurut pengukuran mandiri luasnya mencapai 10 hektare, pihak desa menyatakan hanya 6,5 hektare.












