Berita

Siswi di Mentok Ini Dihamili An, Modusnya Ajak Jalan-Jalan Lalu Ngamar di Kost

101
×

Siswi di Mentok Ini Dihamili An, Modusnya Ajak Jalan-Jalan Lalu Ngamar di Kost

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT, Berita5.co.id –– Satuan Reserse Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berusia 20 tahun berinisial AN.

Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban pada Senin, 19 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi, dan korban, serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan pers, Selasa (20/5).

Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!