Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Sidang kasus asusila yang menghantarkan terdakwa Bripka Sodikin terus berlanjut.
Setelah sempat tertunda sidang mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (15/4/2025), sidang akhirnya diganti menjadi Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Namun pada sidang kali ini, saksi ahli justru tidak bisa dihadirkan.
Sidang akhirnya hanya mendengarkan pembacaan keterangan saksi ahli di BAP oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Humas PN Koba, meski saksi ahli tidak bisa hadir, namun pihaknya tetap bisa mendengarkan keterangan saksi ahli yang dibacakan oleh JPU.
Dikatakannya bahwa mekanisme membacakan keterangan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
“Jadi bukan hanya prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Koba, namun sudah sesuai dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, terkait keterangan Ahli sendiri menjadi salah satu Alat bukti sebagimana Alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Humas PN Koba.
Sedangkan berdasarkan Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, dan keterangan ahli yang diungkapkan dimuka persidangan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Sehingga keterangan Ahli ini tidak berkaitan dengan materi dari perkara, dan keteragan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan setelah dilakukan pemanggilan yang sah dan patut, maka keterangannya dibawah sumpah dapat dibacakan dimuka persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasala 162 KUHAP;
Dijelaskan Humas PN Koba dalam rilisnya, bahwa Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli dalam sidang perkara atas nama Terdakwa Sodikin pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Pasalnya Ahli tidak dapat hadir dalam sidang tersebut karena dalam kondisi akan melaksanakan Operasi dan dalam sidang sebelumnya saat Ahli dapat dihadirkan dimuka persidangan pada tanggal 15 April 2025, namun Terdakwa tidak dapat hadir dimuka persidangan karena sakit.
Oleh karenannya demi mewujudkan peradilan yang cepat tanpa mengenyampingkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli yang sebelumnya telah diperiksa dan didengarkan keterangannya di bawah sumpah dalam proses penyidikan dan hal ini telah disetujui pula oleh Terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP.
“Terkait bobot pembuktian ini karena keterangan Ahli yang dibacakan telah berada dibawah sumpah maka kedudukan dan nilainya sama dengan keterangan Ahli yang diungkapkan dimuka persidangan (Pasal 162 Ayat (2) KUHAP),” tukasnya.
Saat ditanya soal transparansi proses sidang dan putusan nantinya, Humas PN Koba meyakinkan masyarakat bahwa setiap perkara yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Koba dilaksanakan secara transparan dalam prosesnya dengan tetap memperhatikan Hukum Acara yang ada dan tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya diberitakan Bripka Sodikin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan asusila terhadap Brigpol RA, yang bertugas di Resnarkoba Polres Bangka Tengah. Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkannya ke Reserse Pidana Umum Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/12/2024).
Peristiwa bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, menyatakan ingin meminjamkan buku modul.