Penulis: Zilimon
Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Ditunda kembali. Sudah seringkali sidang kasus asusila dengan terdakwa Bripka Sodikin ini ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah.
Kali ini penyebab sidang ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menyiapkan tanggapan atas pembelaan Pengacara atau Kuasa Hukum Bripka Sodikin, pada sidang lanjutan kasus asusila di PN Koba, Selasa (30/4/2025).
Penundaan sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Koba kepada wartawan seusai sidang tertutup pada Rabu, 30 April 2025, pukul 11.00 WIB.
Humas PN Koba menyatakan bahwa penundaan persidangan ini disebabkan oleh belum siapnya tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, dengan nomor perkara 55/Pid.Sus./2025/PN, akan dilanjutkan pada 6 Mei 2025 mendatang.
Sidang tertutup pembacaan nota pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Prof Dr Syarifudin SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizattul Aryafah SH dan Dr Agung Dhedi Handes SH MH.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadinya kasus asusla ini bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.15 WIB.