BANGKA BELITUNG, Berita5.co.id – Sengketa informasi publik antara Edi Irawan (Pemohon) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Termohon) akhirnya mencapai titik akhir. Jumat (20/6/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (19/6/2025), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung secara tegas menolak seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Edi Irawan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Fahriani, S.H., M.H., C.Med, bersama dua anggota, Martono, S.TP., C.Med, dan Rikky Fermana, S.IP., C.Med.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Babel sebagai pihak termohon telah memberikan data sesuai dengan kewenangannya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Setelah melakukan musyawarah pada Senin, 16 Juni 2025, Majelis menilai permintaan informasi oleh Pemohon tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi unsur legalitas dan substansi,” ujar Fahriani saat membacakan amar putusan.
Majelis menekankan bahwa beberapa data tambahan yang diminta oleh Edi Irawan berada di luar penguasaan Pemerintah Provinsi.
Dalam hal ini, termohon tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang tidak berada dalam kendalinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain itu, Edi Irawan juga dinyatakan tidak dapat membuktikan legalitasnya sebagai peneliti resmi yang berkepentingan terhadap data tersebut.












