Laporan : Belva
MENTOK, Berita5.co.id — Di bawah rindang pohon sawit yang tertata rapi milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), suara mesin tambang rakyat menggema lirih, bagai bisikan yang takut didengar.
Di tanah yang sama, dua izin besar negara bertabrakan: Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Namun ironinya, rakyat yang tinggal dan hidup di sana tak memiliki akses pada keduanya.
Mereka hanya menumpang di ruang yang sah secara hukum tapi kosong secara keadilan.
Antara sawit dan timah, rakyat menjadi penonton dalam panggung yang mereka bangun dengan peluh sendiri.
Penelusuran di lapangan menemukan sebagian wilayah HGU PT GSBL di Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip tumpang tindih dengan IUP PT Timah Tbk.
Peta dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM memperlihatkan dua izin sah berdiri di atas lahan yang sama sebuah absurditas administratif yang menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan warga.

“Kami cuma mau kerja, Bang. Tapi tiap kali gali, katanya ini tanah sawit. Lain hari dibilang wilayah PT Timah. Kami bingung mau izin ke siapa,” keluh seorang warga Desa Belo Laut, Rabu (12/11/2025).
Di kampung itu, istilah “budung” kini populer: kawasan terlarang di mana rakyat tak berani menggali.
“Jangan ke budung, nanti ribut sama orang perusahaan,” kata seorang koordinator lapangan.
Budung bukan sekadar tempat—ia metafora ketakutan, batas tak kasat mata antara rakyat dan kekuasaan.
Dalam observasi lapangan, muncul nama-nama seperti CV Lifana dan CV TMR, entitas tak resmi yang disebut warga sebagai pengatur tambang di wilayah sengketa.
Mereka bukan pemegang izin negara, tapi memiliki kuasa menentukan siapa yang boleh menambang, berapa setoran, dan kapan aktivitas harus berhenti.
“Kami nggak bisa jalan tanpa lewat CV itu. Mesin di sini delapan unit, tapi bukan punya kami, punya bos besar,” ungkap seorang penambang rakyat.
Di titik inilah muncul ironi yang paling getir: legalitas menjadi barang dagangan, negara hanya simbol, dan rakyat membeli “izin” dari pihak yang bukan pemerintah.
Kekuasaan formal kehilangan kendali, digantikan oleh jaringan informal yang hidup dari ruang abu-abu hukum.
Secara makro, keberadaan sawit dan timah memang menggairahkan ekonomi daerah. Namun di akar rumput, yang mengalir ke masyarakat hanyalah ampasnya.
Rakyat Belo Laut dan sekitarnya mengaku tidak mendapat manfaat nyata dari kehadiran dua raksasa sumber daya itu.
“Orang luar yang kerja di kebun, bukan kami. Kami mau menambang dibilang merusak. Padahal kami yang jaga tanah ini sejak dulu,” kata seorang tokoh kampung.
Dari sini muncul kecemburuan sosial yang menebal.
Perusahaan besar tumbuh subur di atas tanah rakyat, namun rakyat tak punya tempat di dalam sistemnya.
Negara seolah hanya hadir untuk memberi izin pada yang kuat, bukan perlindungan pada yang lemah.
Janji IPR dan WPR: Harapan yang Tersangkut di Meja Birokrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak lama berjanji mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengurai konflik ini.
Namun janji itu belum juga tiba di tangan rakyat.












