Berita

Saham Bayan di Tengah Sorotan: Ketika Akuisisi Bersinggungan dengan Pusaran Hukum

×

Saham Bayan di Tengah Sorotan: Ketika Akuisisi Bersinggungan dengan Pusaran Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Berita5.co.id — Di balik gemerlap industri batu bara dan nilai fantastis saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa pemilik saham dan berapa nilainya.

Pertanyaan itu kini menyentuh wilayah hukum, dari mana sumber dana akuisisi saham Bayan, bagaimana proses perpindahan kepemilikannya, dan apakah ada intervensi instrumen hukum dalam dinamika bisnis tersebut?

Pertanyaan tersebut disuarakan Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyusul sorotan terhadap keterkaitan antara persoalan hukum yang pernah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan dinamika kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang S.S., meminta seluruh rangkaian persoalan tersebut dilihat secara utuh dan transparan. Menurut dia, jangan sampai proses hukum terhadap seseorang atau korporasi justru berujung pada perubahan penguasaan aset yang menguntungkan kelompok tertentu.

Rita Widyasari sendiri merupakan terpidana perkara korupsi yang kemudian berkembang ke penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK juga pernah mengembangkan perkara tersebut ke dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Di titik inilah, menurut CIC, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai hubungan antara perkara hukum, aset pertambangan dan perubahan struktur kepemilikan saham.

Saham BYAN dan Pertanyaan tentang Sumber Dana

Bayan Resources bukan perusahaan kecil. Emiten berkode saham BYAN tersebut merupakan salah satu perusahaan batu bara besar di Indonesia.

Karena itu, setiap perubahan penguasaan saham dalam skala besar memiliki konsekuensi terhadap pasar modal, investor dan tata kelola perusahaan.

Sorotan CIC kemudian mengarah kepada pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group.

CIC mempertanyakan bagaimana sumber kekayaan dan sumber dana yang digunakan dalam proses akuisisi saham tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Pertanyaan itu penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan karena transaksi bernilai besar di pasar modal harus memiliki jejak yang dapat diverifikasi, baik dari sisi sumber dana, kepatuhan regulasi maupun keterbukaan informasi.

Apalagi, ketika transaksi tersebut bersinggungan dengan nama-nama yang sebelumnya berada dalam pusaran perkara korupsi dan TPPU, maka transparansi menjadi semakin penting.

Hukum Jangan Berubah Menjadi Alat Bisnis

Bambang menegaskan, persoalan paling serius bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai saham BYAN.

Yang harus dijaga adalah jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen untuk menekan pihak tertentu dalam persaingan bisnis.

“Jangan sampai hukum dijadikan sebagai alat ancaman hanya untuk merampok aset milik orang lain,” tegas Bambang.

Menurut dia, lembaga penegak hukum harus berdiri independen dan tidak boleh menjadi bagian dari kepentingan kelompok bisnis maupun kekuatan politik tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!