Babel hari iniBangka BelitungBeritaLokalNasionalNews

Saat Didatangi Lurah, Owner Lab Pemia Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Izin Operasional

905
×

Saat Didatangi Lurah, Owner Lab Pemia Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id —  Pemilik Laboratoriun PEMIA Ulfa tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan operasional Lab PEMIA kepada Lurah Kelurahan Temberan Kecamatan  Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Hal ini terjadi saat Lurah Temberan Iswansyah SH bersama Ketua RT setempat mendatangi lab yang berada dalam kawasan rumah pribadi Ulfa dan suaminya Sugeng, sekitar dua minggu lalu.

“Saya dan Ketua RT sudah menemui pemilik Lab PEMIA di rumahnya. Saat kami tanyakan dokumen-dokumen persyaratan operasional Lab PEMIA, kami hanya diperlihatkan Beliau di HP. Jadi kami kurang jelas apa saja yang ada di HP tersebut,” ujar Lurah Iswansyah kepada media ini, Senin (30/6/2025).

Karena tidak melihat langsung dokumen apa saja yang dimilki Lab PEMIA, Lurah Temberan meminta Owner Lab Pemia untuk berkoordinasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.

” Saya minta Ibu itu berkoordinasi dengan Dinas DLH, karena kalau kami kan tidak punya wewenang untuk memeriksa benar tidaknya dokumen mereka,” tukas Iswansyah.

Hanya saja, Lurah Temberan ini mengakui hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat rekomendasi apapun dari pihak Lab Pemia, terkait pendirian maupun untuk izin operasional lab yang menyatu dengan rumah pribadi.

Termasuk juga rekomendasi terkain izin lingkungan, karena Lab PEMIA tersebut berada di pemukiman penduduk.

“Tidak ada Bang, tidak ada permintaan surat rekom apapun dari mereka. Jadi kami tidak tahu legalitas Lab tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kepala DLH Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto yang dikonfirmasi tim media ini Senin (30/6/2025) siang belum merespon.

Sama halnya denga Pemilik Lab PEMIA Sugeng dan istrinya Ulfa juga tidak merespon konfirmasi yang disampaikan Tim Media ini melalui pesan WA, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 13.58 WIB.

Hingga berita ini dinaikkan, Sugeng maupun Ulfa tidak merespon konfirmasi.

Tidak Terdaftar di PTSP

Sebelumnya diberitakan bahwa  Laboratorium (Lab) pengujian mineral logam PEMIA milik Sugeng belum terdaftar di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lab PEMIA ini dibawah perusahaan CV Pelita Mandiri Int Analitika, yang berlamat di Jalan Suku RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengakuan bahwa Lab PEMIA belum terdaftar diakui langsung oleh Koordinator Pelayanan dan Perizinan Kantor PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Handriansyah, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber) pada Kamis (12/6/2025).

Untuk mengetahui kebenaran ini, Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi ke nomor milik Sugeng, sebagai pemilik Lab PEMIA, pada Kamis (12/6/2026) sekitar pukul 09.02 WIB.

Namun konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WA ke ponsel pribadi Sudeng, hingga berita ini diturunkan belum direspon.

Hanya saja sebelumnya Suggeng sempat menyebutkan bahwa Lab PEMIA yang berlokasi di rumah kediamannya tersebut adalah usaha skala kecil.

“Kami ini perusahaan kecil,” kata Sugeng, namun tidak menjelaskan terkait perizinan lingkungan, AMDAL maupun perizinan lainnya.

Koordinator Pelayanan dan Perizinan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Beltung Hardiansyah mengakui CV Pelita Mandiri Inti Analitika belum terdaftar di PTSP Babel.

“Kalo di sini belum ada. Tetapi tidak tahu, apakah perusahaan ini sudah mendaftar ke Kota Pangkalpinang atau ke kementerian,” ujar Hardiansyah.

PTSP Babel, kata Hardiansyah hanyalah pemberi izin bagi perusahaana yang mendaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *