Opini
Oleh :Merrita
Peradilan Agama merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman Indonesia
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2). Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Secara normatif, hukum acara Peradilan Agama merujuk pada hukum acara perdata umum dengan pengecualian tertentu. Namun, dalam praktiknya, dinamika sosial dan kompleksitas perkara menuntut pembacaan ulang terhadap efektivitas hukum acara tersebut. Pertanyaannya: apakah hukum acara Peradilan Agama telah berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif, atau masih terjebak dalam formalisme prosedural?
Hukum Acara dan Paradigma Hukum Progresif
Dalam perspektif hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum harus berpihak pada kemanusiaan dan responsif terhadap kebutuhan sosial.
Jika paradigma ini diterapkan dalam konteks Peradilan Agama, maka hukum acara tidak cukup dijalankan secara formalistik. Misalnya, kewajiban mediasi dalam perkara perceraian seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan tahapan prosedural, melainkan benar-benar diarahkan untuk menyelamatkan institusi keluarga ketika masih dimungkinkan.
Hukum acara yang terlalu kaku berpotensi mengabaikan dimensi sosial psikologis para pihak. Dalam perkara keluarga, terutama perceraian dan hak asuh anak, pendekatan tekstual semata tidak memadai. Diperlukan sensitivitas sosial dan pemahaman kontekstual agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan sosial.
Pendekatan Socio-Legal: Realitas Empiris Peradilan
Pendekatan socio-legal menekankan bahwa hukum harus dianalisis dalam konteks praktik dan dampaknya di masyarakat. Dalam realitas empiris, Peradilan Agama didominasi oleh perkara perceraian. Fenomena ini menunjukkan bahwa fungsi preventif hukum keluarga belum optimal.
Selain itu, perluasan kewenangan ke bidang ekonomi syariah menghadirkan tantangan baru. Sengketa pembiayaan syariah, misalnya, menuntut hakim memahami struktur akad dan prinsip fikih muamalah secara mendalam. Tanpa peningkatan kapasitas dan pembaruan metodologi pembuktian, hukum acara berisiko tertinggal dari perkembangan praktik ekonomi modern.
Di sisi lain, akses terhadap keadilan juga menjadi isu penting. Digitalisasi peradilan melalui sistem e-court di bawah koordinasi Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan langkah progresif. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan literasi
hukum masyarakat.
Tantangan terhadap Formalisme Prosedural
Salah satu tantangan utama hukum acara Peradilan Agama adalah kecenderungan formalisme. Ketika hukum acara dipahami secara sempit sebagai sekadar tata cara administratif, maka keadilan substantif dapat tereduksi.
Dalam perspektif hukum progresif, hakim tidak boleh menjadi “corong undang-undang” semata. Ia harus menjadi penafsir aktif yang mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dalam konteks Peradilan Agama, nilai tersebut bersumber dari hukum Islam sekaligus prinsip-prinsip konstitusional negara hukum.
Oleh karena itu, rekonstruksi hukum acara perlu diarahkan pada fleksibilitas prosedural yang tetap menjamin kepastian hukum, tetapi memberi ruang bagi pertimbangan keadilan substantif.
Agenda Reformasi
Ada beberapa agenda strategis yang bisa dilakukan kedepannya:
1. Reorientasi Mediasi menjadi instrumen penyelesaian yang berbasis pendekatan
psikologis dan nilai keagamaan.
2. Penguatan Kompetensi Hakim dalam bidang ekonomi syariah dan metodologi
pembuktian modern.
3. Integrasi Teknologi yang Inklusif agar digitalisasi tidak menciptakan kesenjangan
akses keadilan.
4. Pendekatan Interdisipliner, mengintegrasikan hukum, sosiologi, dan studi Islam dalam praktik peradilan.
Kesimpulan
Hukum acara Peradilan Agama tidak boleh berhenti sebagai perangkat normatif yang kaku. Ia harus dipahami sebagai instrumen dinamis yang menjembatani teks hukum dengan realitas sosial umat Islam Indonesia.Dalam perspektif hukum progresif dan socio-legal, pembaruan hukum acara bukan sekadar revisi aturan, melainkan transformasi paradigma—dari proseduralisme menuju keadilan substantif. Hanya dengan cara demikian, Peradilan Agama dapat benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga peradilan yang menghadirkan keadilan yang hidup dan bermakna.












