JAKARTA, Berita5.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital Indonesia sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor telepon dengan identitas palsu.
Selama ini, registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, pemerintah menilai mekanisme tersebut masih memiliki sejumlah celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan data identitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan sistem biometrik dilakukan setelah melalui tahap uji coba bersama sejumlah operator seluler nasional selama lima bulan terakhir.
“Hasil uji coba menunjukkan sistem berjalan dengan baik. Lebih dari 1,7 juta proses registrasi biometrik telah berhasil dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang tinggi,” ujar Edwin dalam keterangan resminya.
Menurut Komdigi, penggunaan verifikasi biometrik bertujuan memastikan bahwa setiap nomor telepon yang terdaftar benar-benar dimiliki oleh orang yang identitasnya digunakan saat registrasi. Dengan demikian, potensi penggunaan nomor anonim atau identitas palsu dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadi salah satu strategi untuk mengurangi berbagai tindak kejahatan digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah modus yang menjadi perhatian antara lain penipuan online, panggilan spam, phishing, spoofing, penyebaran informasi palsu, hingga penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal lainnya.
Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa kerugian masyarakat akibat kejahatan digital mencapai angka yang sangat besar setiap tahunnya. Karena itu, pemerintah menilai penguatan sistem identifikasi pengguna nomor seluler menjadi kebutuhan yang mendesak.
Dalam penerapannya nanti, calon pelanggan yang membeli kartu perdana wajib melakukan verifikasi biometrik melalui beberapa saluran yang disediakan operator.
Proses registrasi dapat dilakukan melalui:












