Bangka BaratBeritaDPRDEkonomiHukumLaw&CrimeLokalNewsPemerintahanPerkebunan

RDP DPRD Bangka Barat Memanas, Desa Mayang Tagih Plasma 20 Persen PT GSBL yang Diklaim Tidak Kunjung Direalisasikan

×

RDP DPRD Bangka Barat Memanas, Desa Mayang Tagih Plasma 20 Persen PT GSBL yang Diklaim Tidak Kunjung Direalisasikan

Sebarkan artikel ini

Penulis: Kemis, Guntur dan Belva Al Akhab

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Ruang Mahligai Betason II, Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/7/2026), mendadak menjadi ruang tempat bertemunya dua kenyataan. Di satu sisi, tumpukan dokumen hukum setebal puluhan halaman yang memuat pasal demi pasal mengenai kewajiban perusahaan perkebunan. Di sisi lain, suara masyarakat yang mengaku telah menunggu puluhan tahun untuk memperoleh hak kemitraan kebun plasma yang mereka yakini belum terpenuhi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bangka Barat itu menjadi wadah bagi masyarakat dari empat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen kepada PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL). Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Erdansyah (42), menyampaikan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan sekadar memperjuangkan kebun sawit, melainkan menuntut kepastian hukum dan rasa keadilan yang menurut mereka telah lama dinantikan.

“Yang kami perjuangkan bukan meminta belas kasihan perusahaan. Kami meminta hak yang menurut kami telah diatur dalam berbagai regulasi. Kalau aturan dibuat hanya untuk dibaca tanpa dijalankan, lalu di mana letak keadilan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan selama puluhan tahun?” ujar Erdansyah dalam forum RDP.

Menurut Erdansyah, masyarakat dari empat desa merasa telah menjadi saksi berkembangnya hamparan perkebunan selama bertahun-tahun. Mereka melihat pohon-pohon sawit tumbuh tinggi, buah dipanen berganti musim, kendaraan pengangkut keluar masuk membawa hasil kebun, tetapi mereka mengaku belum merasakan manfaat ekonomi yang sebanding melalui skema plasma sebagaimana yang mereka yakini menjadi kewajiban perusahaan.

Dokumen yang disampaikan Pemerintah Desa Mayang kepada PT GSBL memuat berbagai dasar hukum yang menurut penyusun surat menjadi landasan tuntutan, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, hingga regulasi terbaru yang mengatur kewajiban kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat menilai perusahaan belum merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana mereka pahami dari ketentuan yang berlaku. Selain pembangunan plasma, masyarakat juga meminta adanya kompensasi atas manfaat ekonomi yang menurut mereka hilang selama perusahaan beroperasi.

Ketika Sawit Menjadi Simbol Ketimpangan
Di balik angka-angka luas Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat justru berbicara mengenai kehidupan sehari-hari. Mereka menilai persoalan plasma bukan hanya soal pembagian lahan, melainkan tentang kesempatan memperoleh penghidupan yang lebih layak.

Erdansyah menggambarkan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat hidup berdampingan dengan kebun yang luas, namun sebagian warga masih menggantungkan hidup pada pekerjaan serabutan.

“Sawit tumbuh subur, tetapi harapan masyarakat seolah ikut mengering. Kami hanya ingin aturan yang berlaku benar-benar dijalankan,” katanya.

Bagi masyarakat, kata dia, keberadaan perusahaan seharusnya menghadirkan kemitraan yang memberikan manfaat bersama, bukan hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!