Penulis: Belva Al Akhab dan Tim
BELINYU, Berita5.co.id — Razia yang dinanti warga Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, akhirnya digelar Senin pagi (02/03/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan KPH Bubus Panca, Kanitreskrim Polsek Belinyu, Kepala Resort (Kares) BKSDA Hutan Konservasi, serta Tim Gabungan “Kakap Putih” menyusuri jalur lumpur dan akar mangrove yang sehari sebelumnya masih dipenuhi jejak rantai besi ekskavator.
Namun razia itu datang terlambat.
Ekskavator yang selama sepekan terakhir merobek hutan mangrove telah hilang sejak Minggu (01/03/2026), sehari sebelum operasi digelar.
Di lokasi, aparat hanya menemukan satu unit ponton tambang yang terparkir sunyi dan hamparan mangrove yang roboh.
Tak ada suara mesin.
Tak ada deru alat berat.
Yang tertinggal hanya lumpur yang masih basah oleh jejak pelarian.
“Kalau razia datang ketika alat berat sudah kabur, ini bukan penindakan. Ini seremoni,” ujar seorang nelayan yang berdiri di tepi akar mangrove yang patah.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Tim menyisir titik koordinat yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai pusat aktivitas tambang ilegal.
Dokumentasi lapangan menunjukkan bekas rantai ekskavator yang masih segar, jalur kayu darurat untuk lintasan alat berat, serta kubangan bekas galian yang memotong aliran pasang surut.
Namun ekskavator yang menjadi pusat persoalan tidak ditemukan.
Perwakilan tim gabungan menyatakan di lokasi hanya ditemukan:
Satu unit ponton tambang tanpa operator
Bekas aktivitas penambangan
Kerusakan vegetasi mangrove dalam radius puluhan meter
Tidak ditemukan aktivitas pertambangan aktif saat razia berlangsung.
Kanitreskrim Polsek Belinyu menyebut pihaknya akan “melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat yang diduga beroperasi sebelumnya.” ujarnya.
Warga menilai pernyataan itu terdengar normatif.
“Jejaknya jelas. Alatnya besar. Tidak mungkin hilang tanpa informasi bocor,” kata seorang tokoh pemuda desa.
Di dermaga kayu Mengkubung, para nelayan menyaksikan aparat berjalan di antara lumpur seperti rombongan tamu yang datang setelah pesta usai.
Kamera memotret. Catatan dibuat. Namun barang bukti utama telah lenyap.
Bagi warga, kehilangan ekskavator itu bukan sekadar kehilangan barang bukti, melainkan kehilangan kepercayaan.
Wawancara nelayan Dusun Mengkubung (28 Februari – 2 Maret 2026) mencatat konsistensi kekecewaan warga bahasa mereka menduga rencana razia telah diketahui lebih dulu oleh pelaku tambang.
“Ekskavator tidak punya sayap. Kalau bisa hilang sehari sebelum razia, berarti ada yang membisikkan jadwal,” ujar seorang ibu nelayan.
Observasi lapangan tim menunjukkan jarak waktu antara laporan warga dan pelaksanaan razia memberi ruang cukup untuk pemindahan alat berat.
Warga menyebut inilah yang mereka maksud sebagai “drama hukum.”
Kerusakan mangrove tidak bisa dipindahkan seperti ekskavator.
Dokumen ekosistem mangrove strategis nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa mangrove adalah benteng alami pesisir dari abrasi, intrusi air laut, serta penyerap karbon biru yang signifikan.
Laporan karbon mangrove oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) mencatat bahwa mangrove mampu menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan.
Dalam narasi ilmiah itu, setiap akar yang tercabut berarti pelepasan cadangan karbon ke atmosfer.
Studi dampak kerusakan mangrove pesisir oleh IPB University menunjukkan kerusakan mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir lebih dari 50 persen dalam beberapa musim tangkap.
Artinya, kerusakan yang terlihat hari ini akan menjelma menjadi kehilangan hasil laut esok hari.












