Editor: Bangdoi Ahada
KOBA, Berita5.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba akhirnya memvonis terdakwa kasus asusila Bripka Sodikin dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Derit Werdiningsih di dampingi Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi dan Devia Herdita serta Panitera Pengganti Edy Yusniady, terdakwa Bripka Sodikin juga didenda Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 12.194.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Derit Werdiningsih, pada sidang putusan kasus asusila Bripka Sodikin, yang digelar terbuka di PN Koba Bangka Tengah, Kamis (15/5/2025).
Pada sidang yang dihadiri terdakwa, penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap organ reproduksi merendahkan harkat dan martabat, seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Hanya saja, dalam putusan ini terdakwa tidak ditahan.
Padahal, vonis yang dikenakan kepada terdakwa cukup tinggi, yakni 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM- 03/Bateng/Etl.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, disebutkan bahwa terdakwa Sodikin pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di rumah saksi Korban di Jalan Kencana II Rt 022 Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan kronologis sebagai berikut, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 11.00 Wib, terdakwa mengirim pesan melalui Whatsapp kepada saksi korban untuk meminjam buku kuliah.
Kemudian sekira pukul 16.15 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi korban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF warna merah milik terdakwa dan berhenti di garasi rumah saksi korban.
Pada saat itu posisi saksi korban sedang berada di garasi tepatnya diatas motor, karena saksi korban baru pulang dari kantor.
Selanjutnya terdakwa menegur saksi korban menanyakan buku kuliah.
”Dek mana buku nya?,” tanya terdakwa Bripka Sodikin.
Lalu saksi korban menjawab,” kak belum ku carik aben kak, tunggu dulu ku cari buku a.”
Selanjutnya saksi korban membuka kunci pintu rumah dan menutup pintu tetapi tidak rapat, kemudian saksi korban meninggalkan terdakwa di luar rumah untuk mencari buku kuliah tersebut di dalam kamar saksi korban.












