Bangka BaratHukumLaw&CrimeLingkunganLokalNewsPenambangan

Puluhan Ponton Selam Ilegal Mengepung Pesisir Tempilang, Nelayan Menagih Keadilan atas Laut yang Rusak

×

Puluhan Ponton Selam Ilegal Mengepung Pesisir Tempilang, Nelayan Menagih Keadilan atas Laut yang Rusak

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Di pesisir Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, laut tidak lagi hanya menyimpan cerita tentang pasang, rebon dan sungkur. Ia juga menyimpan kecemasan yang semakin sulit disembunyikan.

Aktivitas pertambangan menggunakan ponton selam yang sebelumnya menjadi perhatian warga kini disebut telah mencapai puluhan unit. Jumlah tersebut menambah kekhawatiran nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada ruang pesisir, termasuk kawasan mangrove yang selama ini menjadi bagian dari habitat biota laut.

Bagi masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan air, lumpur dan perubahan musim, puluhan ponton bukan sekadar angka. Ia menjadi gambaran tentang semakin padatnya tekanan terhadap ruang hidup yang tidak pernah bertambah luas.

Di tengah deru mesin, muncul pertanyaan yang lebih keras daripada suara pengerukan di mana nilai keadilan ketika ruang hidup nelayan terus terdesak, sementara kerusakan regulasi dan ekologi seolah hanya menjadi catatan kaki?

Sebelumnya, Ali, 56 tahun, nelayan pesisir Air Lintang, mengungkapkan kegelisahannya terhadap kondisi kawasan tempat ia mencari rebon menggunakan sungkur.

“Kalau tempat rebonnya rusak, sungkur mau dibawa ke mana?” ujar Ali, Kamis (18/9/2026).

Bagi Ali, sungkur bukan sekadar alat tangkap. Benda sederhana itu merupakan bagian dari pengetahuan hidup yang diwariskan melalui pengalaman membaca pasang, mengenali lumpur dan memahami tempat biota mencari ruang.

Namun, kekhawatiran tersebut kini berhadapan dengan kabar mengenai jumlah ponton selam yang disebut telah mencapai puluhan.

Jika informasi itu benar, maka persoalannya tidak lagi semata tentang satu titik aktivitas atau satu unit ponton. Tekanannya telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai skala kegiatan, pengawasan, dampak kumulatif, serta kemampuan negara memastikan ruang pesisir tidak berubah menjadi wilayah yang hanya dapat diakses oleh kepentingan bermodal.

Ponton-ponton itu, dalam bahasa ekonomi, mungkin disebut sebagai alat produksi.

Tetapi bagi nelayan, keberadaannya dapat berarti sesuatu yang berbeda: ruang tangkap yang menyempit, habitat yang terganggu dan masa depan yang semakin tidak pasti.

Nelayan tidak hidup di luar hukum. Mereka hidup di dalam ruang yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Wilayah pesisir memiliki aturan mengenai pemanfaatan sumber daya, tata ruang, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta perlindungan terhadap keberlanjutan ekosistem. Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menghadirkan keadilan apabila pelaksanaannya tidak terlihat, tidak terukur, atau tidak mampu menjawab kerusakan yang dirasakan masyarakat.

Di sinilah keresahan nelayan menemukan bentuknya.

Mereka tidak hanya mempertanyakan siapa yang mengeruk dasar perairan. Mereka juga mempertanyakan mengapa ruang hidup mereka harus terus menjadi tempat pembuktian bahwa aturan benar-benar bekerja.

“Kami merasa tidak ada nilai keadilan. Kami yang sejak lama hidup dari laut harus menanggung kekhawatiran ketika tempat mencari makan terganggu. Kami menuntut keadilan, bukan hanya atas penghasilan yang terancam, tetapi juga atas kerusakan nilai regulasi dan nilai ekologi yang seharusnya dijaga,” demikian kegelisahan yang disampaikan dari sudut pandang nelayan.

Nilai regulasi menjadi kehilangan makna ketika aturan hanya tampak kokoh di atas kertas, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi.

Sementara nilai ekologi tidak pernah bisa dipulihkan hanya dengan kalimat bahwa kerusakan akan ditangani kemudian.

Mangrove bukan sekadar hamparan hijau yang dapat difoto dari kejauhan. Ia adalah habitat, pelindung pesisir, ruang hidup biota dan bagian dari rantai penghidupan masyarakat.

Ketika habitat terganggu, dampaknya tidak selalu hadir dalam bentuk pohon tumbang. Ia dapat muncul melalui perubahan aliran air, pergeseran sedimen, berkurangnya biota, hingga menurunnya hasil tangkapan.

Kerusakan ekologis sering kali bekerja dalam diam. Tetapi ketika dampaknya sampai ke dapur nelayan, diam itu berubah menjadi jeritan.

Di ruang pertambangan, hasil dapat ditimbang.

Berapa banyak material diangkat. Berapa banyak mineral diperoleh. Berapa besar nilai transaksi. Berapa besar keuntungan.

Namun, bagaimana menghitung rebon yang tidak lagi ditemukan?

Bagaimana menilai pengetahuan nelayan yang perlahan kehilangan ruang praktiknya?

Bagaimana mencatat kerugian keluarga yang harus mencari sumber penghidupan lain?

Pertanyaan-pertanyaan itu jarang memiliki tempat dalam neraca ekonomi yang hanya mengenal angka produksi.

Padahal, bagi nelayan kecil, berkurangnya hasil tangkapan bukan abstraksi.

Ia menjadi beras yang harus dibeli.

Biaya sekolah anak.

Bahan bakar perahu.

Kebutuhan rumah tangga.

Kecemasan tentang hari esok.

Ali sebelumnya mengatakan bahwa nelayan kecil tidak memiliki banyak pilihan selain mengandalkan laut dan alat tangkap sederhana.

“Kami nelayan kecil tidak punya banyak pilihan. Kami tidak punya mesin besar, tidak punya modal besar. Kami hanya mengandalkan laut dan alat sederhana seperti sungkur. Kalau kawasan tempat kami mencari rebon terganggu karena aktivitas ponton, kami yang paling dulu merasakan akibatnya,” ungkapnya.

Pernyataan itu memperlihatkan ketimpangan yang sering tersembunyi di balik istilah pembangunan.

Ketika manfaat ekonomi dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, dampak ekologis justru berpotensi tersebar kepada masyarakat yang tidak memiliki kendali atas kegiatan tersebut.

Yang bekerja di atas ponton mungkin terlihat jelas.

Namun, rantai kepentingan di belakangnya tidak selalu tampak.

Siapa pemilik ponton?
Siapa pemodalnya?
Siapa yang membeli hasil tambang? Apakah seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang sah?
Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan ruang?
Apakah persetujuan lingkungan tersedia dan dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

Sebab pekerja bisa saja hanya berada di ujung rantai, sementara keputusan ekonomi berada jauh di belakangnya.

Puluhan Ponton dan Pertanyaan tentang Pengawasan

Disebutnya jumlah ponton selam yang mencapai puluhan seharusnya menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka, terukur dan menyeluruh.

Pemeriksaan tidak cukup hanya menghitung unit ponton.

Pemerintah dan aparat perlu memastikan:

Status legalitas dan perizinan setiap kegiatan.

Kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan ketentuan pemanfaatan pesisir.

Keberadaan serta pelaksanaan persetujuan lingkungan.

Potensi dampak kumulatif terhadap mangrove dan ekosistem pesisir.

Perubahan kondisi habitat, sedimentasi, dan aliran air.

Dampak terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional.

Pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran atau kerusakan.

Sebab puluhan ponton bukan sekadar persoalan jumlah. Ia dapat menjadi indikator bahwa aktivitas telah berlangsung dalam skala yang membutuhkan pengawasan lebih serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!