PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK). Kali ini, perusahaan membantu pelaku UMKM asal Kota Pangkalpinang, Roteni (54), dalam mengurus berbagai legalitas usaha untuk produk sabun cuci piring berbahan dasar daun sirih merek Bunda Fresh.
Pendampingan yang diberikan meliputi pengurusan izin edar, sertifikasi halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dukungan tersebut menjadi langkah penting bagi Roteni untuk memperluas pemasaran produknya yang selama ini terkendala oleh keterbatasan legalitas usaha.
Roteni mengawali usahanya dari kegiatan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Pandan Wangi yang berlokasi di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Melihat melimpahnya tanaman daun sirih yang belum dimanfaatkan secara optimal, ia kemudian berinisiatif mengolahnya menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
“Banyak daun sirih di kebun KWT yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Saya berpikir bagaimana tanaman ini bisa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Akhirnya saya mencoba membuat sabun cuci piring berbahan daun sirih,” ujar Roteni.
Ia menjelaskan, proses pembuatan sabun tersebut membutuhkan waktu hampir empat bulan untuk mendapatkan formulasi yang tepat. Berbagai percobaan dilakukan mulai dari mengatur tingkat kekentalan, daya bersih, hingga kadar pH agar aman digunakan.
Daun sirih dipilih karena memiliki sifat antibakteri alami.
Untuk menambah kesegaran aroma, Roteni memadukannya dengan ekstrak jeruk nipis. Produk yang awalnya dipasarkan di lingkungan KWT, PKK, dan masyarakat sekitar itu mendapat respons positif dari konsumen.
Seiring meningkatnya permintaan, Bunda Fresh kini tersedia dalam berbagai ukuran kemasan, mulai dari pouch 250 mililiter, 450 mililiter, botol pump 500 mililiter, kemasan 750 mililiter, 1 liter hingga jeriken 5 liter. Namun, Roteni mengaku sebelumnya belum berani memperluas pemasaran karena belum memiliki izin edar.












