Babel hari iniBeritaLokal

Praperadilan Tumbang, Sorotan Kini ke Satu Bunga

92
×

Praperadilan Tumbang, Sorotan Kini ke Satu Bunga

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, Berita5.co.id – – Gugatan praperadilan tersangka dugaan penyelundupan timah kandas di Pengadilan Negeri. Putusan itu bukan sekadar kekalahan hukum bagi tersangka, tetapi tamparan keras bagi para pemain timah ilegal yang selama ini merasa bisa berlindung di balik celah aturan dan permainan kekuasaan.

Penolakan praperadilan tersebut langsung mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya. Ia menilai langkah Polres Bangka Barat patut diapresiasi karena berani menyentuh perkara yang selama ini disebut-sebut penuh kepentingan dan diduga melibatkan jaringan besar.

Menurut Deddi, keputusan hakim telah memperlihatkan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik tidak asal tangkap dan memiliki dasar kuat. Ia menyebut putusan itu menjadi alarm bahwa aparat tidak boleh mundur menghadapi mafia timah yang selama bertahun-tahun diduga leluasa menguras kekayaan Bangka Belitung.

“Ini bukan perkara kecil. Penyelundupan timah adalah kejahatan yang merampok hak daerah dan rakyat. Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan, sementara segelintir orang menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal,” tegas Deddi.

Ia bahkan secara terbuka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Menurutnya, publik sudah terlalu lama disuguhi penangkapan level bawah, sementara aktor besar yang diduga mengendalikan jalur penyelundupan tetap aman di belakang layar.

Deddi menyebut praktik penyelundupan timah di Bangka Barat bukan kejadian baru. Ia menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung berulang kali dengan pola yang terorganisir. Bahkan, ia mengaku menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum perwira berpangkat “satu bunga” yang disebut-sebut ikut bermain dan menikmati aliran uang dari bisnis timah ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!