Penulis: Rudy ST
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Pernyataan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional merupakan satu-satunya produk eksekutif yang “diketok palu” di Komisi XII DPR RI memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan regulasi dan sejauh mana peran DPR dalam lahirnya kebijakan strategis tersebut.
Saat memberikan pembekalan pada Musyawarah Wilayah (Muswil) VI LDII Bangka Belitung di Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026), Bambang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengetok palu pengesahan PP tersebut.
Ia menilai hal itu menjadi simbol harmonisasi antara pemerintah dan DPR dalam menyusun arah kebijakan energi nasional.
Menurut Bambang, PP Nomor 40 Tahun 2025 menjadi pijakan utama Indonesia menuju Net Zero Emission pada 2060 melalui penerapan ekonomi hijau dan transisi energi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca sesuai kesepakatan internasional.
Namun, dari perspektif tata negara, muncul pertanyaan mendasar. Secara konstitusional, Peraturan Pemerintah merupakan produk hukum yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang, bukan produk legislasi DPR.
DPR memang memiliki fungsi pengawasan serta dapat membahas kebijakan pemerintah dalam rapat kerja atau rapat konsultasi, tetapi secara formal PP tidak melalui mekanisme persetujuan legislatif sebagaimana pembentukan undang-undang.
Karena itu, klaim bahwa PP tersebut “diketok palu” di Komisi XII lebih tepat dipahami sebagai bentuk persetujuan politik atau kesepahaman dalam forum kerja antara pemerintah dan DPR, bukan pengesahan yuridis yang menjadi syarat berlakunya Peraturan Pemerintah.
Di sisi lain, substansi PP Nomor 40 Tahun 2025 memang memiliki dampak besar bagi daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.












