Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Sorotan terhadap penanganan internal anggota Polri kembali mengemuka di Kabupaten Bangka Barat. Brigadir A, personel Polsek Jebus yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Puput, Kecamatan Parittiga, disebut telah menjalani pemeriksaan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangka Barat setelah hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif narkoba.
Persoalan tersebut diketahui mencuat sejak akhir Agustus 2026. Namun hingga Sabtu (3/10/2026), perkembangan penanganan terhadap Brigadir A, termasuk tahapan pemeriksaan disiplin, proses kode etik, maupun sanksi yang diberikan, belum diketahui secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana sebenarnya tindak lanjut terhadap seorang anggota Polri yang dinyatakan positif narkoba?
Terlebih, Brigadir A merupakan Bhabinkamtibmas yang ditempatkan di Desa Puput. Posisi tersebut menempatkan seorang personel kepolisian berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam menjalankan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban di tingkat desa.
Karena itu, penanganan terhadap perkara tersebut bukan sekadar menyangkut seorang anggota, tetapi juga berkaitan dengan transparansi dan konsistensi pengawasan internal institusi.
Hasil pemeriksaan positif narkoba pada seorang anggota Polri semestinya menjadi pintu masuk bagi proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai tahapan penanganan, status personel, hingga keputusan akhir yang diambil oleh institusi.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka.
Apakah Brigadir A telah menjalani sidang disiplin?
Apakah perkara tersebut juga diproses melalui mekanisme kode etik profesi?
Apakah yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Puput?












